Palembang,Focuskini
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (27/10/2025). Agenda kali ini menghadirkan lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua pejabat Dispora OKU Selatan, yakni Abdi Irawan dan Deni Ahmad Rivai, duduk di kursi terdakwa. Deni diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga sejak Januari 2020 berdasarkan SK Bupati OKU Selatan.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Idil Amin, SH, MH, dengan menghadirkan lima saksi: Somarno, Afrizal, Asnawi, M. Amin, dan Taufik. Namun, keterangan para saksi justru dianggap tidak memperkuat dakwaan terhadap salah satu terdakwa, Deni Ahmad Rivai.
Kuasa hukum Deni, Sapriadi, SH, MH, menegaskan bahwa tidak satu pun saksi menyebut kliennya terlibat dalam pemotongan fee sebesar 30 persen dari kegiatan Dispora OKU Selatan.
“Dari seluruh saksi, baik dari pihak ketiga, vendor, maupun pengelola rumah makan, tidak ada yang menyebut klien kami mengatur atau memerintahkan pemotongan fee. Justru nama lain yang muncul,” ujar Sapriadi seusai sidang.
Menurutnya, sejumlah saksi malah menyinggung nama Komaria, yang disebut-sebut berperan dalam mengatur pemotongan fee dan penyusunan administrasi pertanggungjawaban kegiatan (SPJ).
“Keterangan para saksi jelas mengarah ke Komaria, bukan ke Deni. Tapi anehnya, justru klien kami dan Kepala Dinas yang dijadikan terdakwa,” tegas Sapriadi.
Ia pun menilai penetapan tersangka dalam perkara ini tidak proporsional dan cenderung tebang pilih.
“Komaria disebut menerima keuntungan, kabid lain ada yang sudah mengembalikan uang, termasuk Kepala Dinas. Kami mendukung pemberantasan korupsi, tapi penegakan hukum jangan pilih kasih,” tambahnya.
Lebih jauh, Sapriadi juga mengungkap adanya dugaan praktik pemotongan dana sebesar 30 persen di hampir seluruh OPD OKU Selatan, yang disebut dilakukan dengan modus “arisan” dan disetorkan melalui BPKAD.
“Informasinya, saat itu Kepala BPKAD masih berstatus Plt dan kini diduga menjabat sebagai Sekda OKU Selatan,” ungkapnya.
Pihaknya berharap Kejaksaan Agung, Kejati Sumsel, dan Kejari OKU Selatan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain secara profesional dan transparan.
“Kami hanya meminta penegakan hukum yang adil dan berlandaskan hati nurani. Fakta di persidangan harus menjadi pegangan utama,” pungkas Sapriadi.(Hsyah)














