KUHAP 2025 Jadi Sorotan, Dakwaan JPU Terhadap Haji Halim Dinilai Bermasalah

Palembang,Focuskini

Perkara dugaan pemalsuan dan penguasaan lahan yang menjerat Kemas Haji Abdul Halim Ali alias Haji Halim kembali memanas. Tim penasihat hukum terdakwa secara terbuka menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin cacat hukum dan mengabaikan prinsip perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam KUHAP 2025.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Penasihat Hukum Haji Halim, Dr. Jan Maringka, usai sidang agenda jawaban JPU atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Selasa (13/1/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H. dan Pitriadi, S.H., M.H.

Jan Maringka mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan lima poin keberatan mendasar dalam eksepsi, mulai dari status hukum kliennya yang tidak pernah diperiksa sebagai saksi maupun tersangka, hingga dakwaan yang dinilai kabur terkait tempus delicti.

“Jaksa mendakwa rangkaian peristiwa dari tahun 2002 sampai 2025. Ini tidak jelas dan sebagian sudah daluarsa. Dalam pembebasan lahan untuk kepentingan umum seharusnya ditempuh mekanisme konsinyasi, bukan kriminalisasi,” tegas Jan.

Ia juga menyoroti kondisi terdakwa yang telah berusia 88 tahun dan mengalami sakit berat hingga bergantung pada alat medis. Menurutnya, perkara ini bermula dari penerbitan SPPF atas lahan seluas 37 hektare yang diklaim sebagai tanah negara, berada di atas HGU No. 1 Tahun 1997 seluas 12.500 hektare milik PT SMB.

“Bahkan BPN pusat menyatakan perlu dilakukan pengukuran ulang untuk memastikan batas lahan. Namun perkara ini tetap dilimpahkan di masa transisi berlakunya KUHAP 2025,” jelasnya.

Jan berharap majelis hakim menggunakan kewenangan baru dalam KUHAP 2025 untuk melakukan pengamatan langsung dan menilai perkara secara objektif, terlebih HGU kliennya masih berlaku hingga 2027.

“Jika benar masuk kawasan hutan, semestinya ditangani Satgas PKH bentukan Presiden sejak 2025, bukan Kejari Muba. Hakim jangan menjadi alat pembenar ketidakadilan, tapi tumpuan pencari keadilan,” ujarnya.

Selain itu, penasihat hukum juga memohon agar majelis hakim memerintahkan JPU mencabut pencegahan ke luar negeri terhadap Haji Halim demi keperluan pengobatan.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejari Muba Abdul Harris Augusto menegaskan pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk memastikan kelancaran proses persidangan.

“Permohonan sudah kami terima, namun belum bisa dikabulkan. Jika terdakwa berobat ke luar negeri, dikhawatirkan proses persidangan akan tertunda. Dakwaan JPU bukan asumsi, kerugian negara dihitung oleh BPKP,” tegasnya, seraya meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra menyampaikan sidang akan dilanjutkan pada 22 Januari 2026 dengan agenda putusan sela, serta membuka ruang bagi penasihat hukum untuk menghadirkan ahli.

“Untuk pencegahan, silakan dikoordinasikan dengan JPU karena itu kewenangan mereka. Sidang kita lanjutkan 22 Januari 2026,” tutupnya.(Hsyah)