Pagaralam,Focuskini
Satresnarkoba Polres Pagar Alam kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Setelah sebelumnya meringkus 3 pelaku sindikat sabu, kali ini giliran pengedar ganja yang ditangkap.
Pelaku berinisial HF, 38 tahun. Pria yang hanya lulus SD ini merupakan warga Lorong Khotib No. 345, RT 016 RW 003, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang.
“Pelaku warga Palembang ini kami amankan saat diduga hendak bertransaksi di Jalan Lintas Kepahiang – Pagar Alam, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara, pada Sabtu malam 29 Agustus 2026 sekitar pukul 19.05 WIB,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pagar Alam Iptu Dohan Yoanda Prima (1/9/26)
Iptu Dohan membeberkan, pengungkapan kasus ganja ini termasuk besar dibanding penangkapan sebelumnya.Berawal sekitar pukul 10.00 WIB, Unit 2 Satresnarkoba mendapat informasi akan ada transaksi narkotika dalam jumlah besar. Tim kemudian melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 19.05 WIB di lokasi kejadian, Kanit 2 Ipda Dobi Febriansyah,bersama anggota mendapati seorang laki-laki berjalan kaki sendirian sambil menggendong tas ransel.
Melihat petugas, pelaku langsung kabur dan melempar tas ranselnya. Berkat kesigapan anggota, pelaku berhasil diringkus.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui isi tas ransel tersebut adalah narkotika jenis ganja yang didapat dari Empat Lawang,” jelas Iptu Dohan.
Dari tas ransel warna hitam itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 12 paket ganja kering dengan total berat 7,2 Kg. Ganja tersebut dibungkus lakban warna kuning.
“12 paket ganja ini diduga akan diedarkan ke Kota Palembang,” ucapnya.
Menurut pengakuan pelaku, ia hanya bertugas sebagai kurir. Imbalannya Rp5 juta jika paket berhasil diantar sampai Palembang.
Setelah proses interogasi disaksikan warga sekitar, pelaku dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Pagar Alam untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HF dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti 12 paket ganja siap edar,” pungkas Iptu Dohan.














