Palembang,Focuskini
Sidang kasus penganiayaan terhadap korban Muhammad Luthfi Hadyhan dokter koas di Rumah Sakit Siti Fatmawati, terdakwa Fadilla alias Datuk dituntut dengan pidana penjara selama 4 Tahun
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, M. Agung Anugrah SH dihadapan ketua Majelis Corry Oktarina SH MH serta dihadapan tim kuasa hukum terdakwa pada persidangan yang digelar di PN Palembang Selasa (29/4/25)
Dalam Amar tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Fadilla alias Datuk terbukti secara sah bersalah, melakukan tindak pidana penganiayaan sehingga menyebabkan korban Luthfi mengalami luka berat.
Atas perbuatannya terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP Pidana
“Menuntut dan Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fadilla alias Datuk oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegas JPU ketika bacakan tuntutan pidana dipersidangan
Usai mendengarkan amar tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (Pledoi), yang akan disampaikan dalam sidang pekan depan.
Sementara Redho Junaidi SH MH selaku kuasa hukum Luthfi dokter Koas Unsri mengtakan, bahwa dirinya menghormati proses hukum, terkait tuntutan 4 tahun dari JPU Kejati Sumsel.
“Akan tetapi kami juga memohon keadilan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini melalui putusannya, agar terdakwa di terapkan pidana maksimal sesuai dakwaan primer pasal 351 ayat (2) yaitu 5 tahun penjara, karena tindakan penganiayaan yang di lakukan Terdakwa terlampau brutal,” tegas Redho.
Redho juga menyampaikan, mohon agar di terapkan tuntutan pidana maksimal terhadap terdakwa Fadilla alias Datuk, mengingat kejahatan ysng di lakukan oleh terdakwa, terhadap klien kami (Muhamad Luthfi) tidak ada perdamaian, dimana aksi pemukulan dilakukan secara berutal dan mendarat di daerah sangat vital yaitu kepala muka dan sekitar dagu dengan total lebih kurang 30 kali pukulan yang terbagi menjadi 3 sesi dalam satu peristiwa.
“Bahkan akibat peristiwa tersebut korban Luthfi sempat dilakukan perawatan selama 3 hari di Rumah Sakit (RS) dan tidak bisa melakukan kegiatan koas kurang lebih 8 hari, bahkan ada meninggalkan bekas, seperti bercak merah darah di bola mata korban sampai dengan hari ke 10 pun belum hilang,” terangnya.
Dalam dakwaan JPU, Bahwa Terdakwa Fadilla alias Datuk pada bulan Desember 2024, bertempat di Restoran Brasserie di Jalan Demang Lebar Daun telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Muhammad Luthfi yang menyebabkan luka-luka berat
Kemudian tepatnya pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024, Saksi Sri Meilina menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk meminta Terdakwa menjadi sopir yang pada saat itu Terdakwa sedang berada di rumahnya dengan tujuan agar Terdakwa menemani Saksi Sri Meilina pada hari itu tanpa menjelaskan tujuannya karena saksi Sonny selaku sopir Saksi Sri Meilina sedang mengantar Saksi Lady Aurellia Pramesti (Anak Saksi Sri Meilina).
“Dan Terdakwa menyetujui permintaan Saksi Sri Meilina tersebut karena pada saat itu Terdakwa sedang tidak ada kegiatan lain. Lalu sekira pukul 15.00 Wib, Terdakwa tiba di rumah Saksi Sri Meilina, kemudian sekira pukul 16.00 WIB, Saksi Sri Meilina dan Terdakwa dengan mengendarai mobil CRV warna putih No. Pol. BG 14 DY pergi menuju ke arah RS. Siti Fatimah sesuai dengan permintaan dari Saksi Sri Meilina dengan posisi Terdakwa yang mengendarai mobil sedangkan Saksi Sri Meilina duduk di kursi baris kedua, karena pada malam sebelumnya yaitu pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Saksi Sri Meilina mendapatkan informasi dari anaknya yaitu Saksi Lady Aurellia Pramesti yang sedang menjalankan tugas sebagai coass di Stase Anak RS. Fatimah mendapatkan jadwal piket jaga coass stase anak 2 hari sekali jaga malam, sementara 5 kelompok lainnya mendapat jadwal piket jaga malam 4 hari sekali,
Namun setibanya di depan RS. Siti Fatimah, Saksi Sri Meilina menelepon Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan yang merupakan Ketua/Chief Stase Anak RS. Siti Fatimah untuk mengajak bertemu, namun karena Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan sudah keluar dari RS. Siti Fatimah maka Saksi Sri Meilina mengajak Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan untuk bertemu di Restoran Brasserie di Jl. Demang Lebar Daun Kelurahan Demamg Lebar Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang dan disetujui oleh Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan, sehingga Saksi Sri Meilina bersama Terdakwa melanjutkan perjalanan ke Restoran Brasserie.
“Bahwa sekira pukul 16.25 Wib, Saksi Sri Meilina dan Terdakwa tiba di parkiran Restoran Brasserie, tidak lama kemudian Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan tiba di lokasi bersama Saksi Athiya Arisya Candraningtyas dan Saksi Kundyah Khairunnisa, selanjutnya bersama-sama naik ke lantai 2 Restoran Brasserie. Kemudian mereka duduk di meja kedua dari tangga, dengan posisi Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan duduk berhadapan dengan Saksi Sri Meilina di satu meja, Saksi Athiya Arisya Candraningtyas duduk di sebelah kiri Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan dan Saksi Kundyah Khairunnisa duduk di sebelah kiri Saksi Athiya Arisya Candraningtyas namun beda meja, sedangkan Terdakwa duduk di belakang Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan namun beda meja
Saksi Sri Meilina dengan nada emosi membahas mengenai pembagian jadwal piket jaga coass stase anak karena menurut Saksi Sri Meilina pembagian jadwal piket tersebut tidak adil. Selain itu, Saksi Sri Meilina juga membahas mengenai sikap Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan selaku Ketua/Chief Stase Anak RS Fatimah yang seharusnya mendengarkan keluhan dari anggotanya termasuk keluhan dari Saksi Lady Aurellia Pramesti.
“Lalu Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan menjelaskan jika jadwal jaga tersebut sudah beberapa kali diubah untuk menyesuaikan keinginan dari Saksi Lady Aurellia Pramesti dan sudah ada kesepakatan yang disetujui oleh seluruh coass stase anak, sehingga Jadwal Jaga sudah diteruskan kepada Dokter Penanggung Jawab
Mendengar jawaban saksi Muhammad Luthfi tersebut, Sri Meilina langsung berkata berkata kamu kurang ajar.
“Kasian orang tua kalian punya anak kayak kalian, belum jadi apa-apa saja sudah kurang ajar, biar kalian tau ya, anak saya itu biarpun dia anak tunggal tapi dia tidak manja, mendengar hal tersebut, Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan dan Saksi Athiya Arisya Candraningtyas langsung tersenyum
Melihat reaksi dari Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan dan Saksi Athiya Arisya Candraningtyas tersebut, membuat Saksi Sri Meilina menjadi emosi dan berkata Kalian jangan ketawa-ketawa, jangan kurang ajar kalian dan melihat serta mendengar hal tersebut juga menyulut emosi Terdakwa.
Sehingga pada saat itu Terdakwa langsung berdiri dari tempat duduknya dan mendekati Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan, lalu Terdakwa dengan menggunakan tangan mendorong bahu kiri Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan sebanyak 2 dan mendorong bahu kanan Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan sebanyak 1 kali sehingga membuat keadaan menjadi memanas.
“Kemudian Terdakwa dengan menggunakan tangan menekan pipi sebelah kanan Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan sebanyak 1 kali, lalu Terdakwa menarik tangan sebelah kanan Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan secara paksa sehingga posisi Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan menjadi berdiri, selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan tangan mencakar dada bagian tengah Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan sebanyak 1 kali, memukul bagian wajah sebelah kiri sebanyak 4 kali sehingga menyebabkan Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan terjatuh,
kemudian Terdakwa kembali dengan menggunakan tangan memukul wajah dan kepala Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan sebanyak 5 kali dan Beberapa saat kemudian Terdakwa kembali mendekati dan memukul Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan pada bagian wajah dan kepala sebanyak 9 kali.
“Selanjutnya melihat kondisi Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan yang berdarah, lalu Saksi Athiya Arisya Candraningtyas dan Saksi Kundyah Khairunnisa membawa Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan ke RS. Bhayangkara untuk berobat (ANA)