Mantan Dirjen Perkeretaapian Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek LRT Palembang

Palembang,Focuskini

Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Ir. Prasetyo Boeditjahjono, divonis 8 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Palembang.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Pitriadi SH MH tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ir. Prasetyo Boeditjahjono dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tegas Hakim Pitriadi saat membacakan putusan.selasa (5/5/2026)

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp25,6 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp25.600.000.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” lanjut hakim.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa Prasetyo yang menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 53/TPA Tahun 2016, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 28 Tahun 2016, telah menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek LRT Palembang.

Terdakwa disebut berkolusi dengan sejumlah pihak dari perusahaan pelaksana proyek, termasuk pejabat PT Waskita Karya dan PT Perentjana Djaja. Modus yang dilakukan antara lain merekayasa penunjukan penyedia jasa, menetapkan PT Perentjana Djaja sebagai pelaksana perencanaan teknis tanpa proses seleksi sah, serta melakukan pengondisian proyek dan kesepakatan fee.

Jaksa juga menemukan sebagian pekerjaan dalam kontrak tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp74.055.158.050.

Perbuatan terdakwa telah melanggar prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Gresseli SH MH, maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (Hsyah)