Sekayu,Focuskini
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Muba mengadakan rapat atas tindaklanjut laporan masyarakat terkait aktivitas angkutan batu bara dan pool bengkel kendaraan pengangkut batubara di sekitar simpang B-80 Desa Sindang Marga Kecamatan Bayung Lencir.
Rapat dipimpin oleh Bupati Muba H M Toha Tohet SH melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Alva Elan SST MPSDA, Selasa (16/9/2025) di Ruang Rapat Sekda.
Dalam arahannya Alva Elan mengatakan, pembangunan underpass jalan hauling PT. Marga Bara Jaya di Desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir. Dalam pembangunan ini membuat masyarakat setempat merasa terganggu akses perjalanan.
“Untuk itu, kami sampaikan kepada pihak perusahaan. Harus
wajib melakukan pembersihan / penyiraman jalan secara rutin untuk menghindari terjadi ceceran tanah dan material yang mengotori jalan. Melakukan pembersihan kendaraan dan pemasangan penutup bak muatan sebelum melintas di jalan umum. Kendaraan tidak diperbolehkan berhenti dan parkir di badan dan bahu jalan,” tegasnya.
Lanjutnya, Pihak perusahaan bertanggung jawab sepenuhnya apabila terjadi kecelakaan akibat jalan licin yang disebabkan ceceran tanah atau material yang mengotori jalan. Pada saat terjadi hujan kendaraan pengangkut material dan peralatan tidak diperbolehkan beroperasi.
Pemasangan rambu-rambu peringatan dan penempatan petugas flagman pengatur lalu lintas di lokasi kegiatan pengerjaan underpass di Simpang Bayat.
“Pemenuhan kewajiban pajak mineral bukan logam dan batuan agar segera bisa dipenuhi. Kemudian segera memilik persetujuan lingkungan terhadap bangunan batching plant,” jelasnya.
Senada, Kepala Dinas Perhubungan Muba Musni Wijaya SSos MSi mengatakan, untuk pool bengkel kendaraan pengangkut batubara di sekitar Simpang B-80 Desa Sindang Marga, dalam hal ini Pemkab Muba harapan agar pihak perusahaan dapat melakukan
pemasangan penutup bak muatan sebelum melintas di jalan umum.
Menyediakan lahan untuk penempatan parkir kendaraan serta menyediakan petugas pengatur lalu lintas sehingga tidak mengganggu aktivitas
masyarakat.
“Kendaraan tidak diperbolehkan berhenti dan parkir di badan dan bahu jalan. Pemenuhan kewajiban PBJT parkir. Pemenuhan perizinan berusaha pool kendaraan,” ulasnya.
Sementara itu dari pihak PT Marga Bara Jaya Jananuragadi dan PT Musi Mitra Jaya Pusbo Prayitno menyampaikan, “kami siap melakukan perbaikan, pembersihan jalan dan lainnya. Sesuai dengan apa yang telah di sampaikan oleh Pemkab Muba. Kami akan berkomitmen,” tandasnya.