Membunuh Dengan Cara Meracuni Korban, Rika divonis pidana penjara Seumur Hidup

Hukrim22 Dilihat

Palembang,Focuskini

Terlibat Kasus pembunuhan yaitu dengan cara melakukan pembunuhan dengan cara meracuni korban ,terdakwa Rika Amalia divonis dengan pidana penjara seumur hidup

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Kristanto SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang,Kamis (17/7/25)

Sebelum membacakan Amar putusan Majelis hakim terlebih dahulu menguraikan hal hal memberatkan dan hal hal meringankan

Hal hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa yang dianggap telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban, seorang anak bernama Aisyah Nur Fadillah binti M. Yusuf, meninggal dunia.

Sementara itu hal hal yang meringankan,terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum perna dihukum,terdakwa memiliki anak yang masih balita.

Dalam Amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua.

“Mengadili dan Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rika Amalia oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup”Tegas Hakim ketua ketika bacakan Amar putusan dipersidanga

Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan banding terhadap putusan tersebut

Diketahui dalam sidang sebelum JPU kejari Palembang Agus Siswanto SH ,Menuntut terdakwa Rika Amalia dengan hukuman pidana mati

Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Rika merasa tersinggung karena korban sering berkata kasar dan menuduh anak dalam kandungan Rika bukan anak kandung suaminya, yang juga merupakan kakak korban. Dendam yang dipendam Rika pun memuncak hingga ia merencanakan pembunuhan dengan cara meracuni korban.

Untuk melancarkan aksinya, Rika membeli racun jenis obat hama Tengwang seberat 250 gram secara daring melalui aplikasi TikTok seharga Rp47.000. Racun itu kemudian ia larutkan ke dalam botol minuman yang dikamuflase menggunakan kemasan air mineral kecil.

Modus yang digunakan pun terbilang unik sekaligus tragis. Rika mengunggah status WhatsApp berisi tantangan berhadiah Rp300 ribu bagi siapa pun yang sanggup meminum air dari botol yang sudah ia racik. Aisyah yang melihat status tersebut langsung tertarik dan menyanggupi tantangan itu.

Pada 19 Desember 2024, Aisyah mendatangi rumah Rika dan langsung meminta botol berisi air tersebut. Meski sempat menanyakan rasa dan asal minuman, Aisyah tetap menenggaknya setelah menerima uang tunai Rp300 ribu dari Rika.

Tak lama setelah menelan cairan tersebut, Aisyah mengeluh rasa panas di tubuhnya lalu pingsan dan terjatuh, membentur kloset kamar mandi. Dalam kondisi panik, Rika sempat menyembunyikan tubuh Aisyah di belakang lemari pakaian dan menutupnya rapat, Ia bahkan berbohong kepada mertuanya yang datang menanyakan keberadaan Aisyah.

Setelah beberapa jam, Rika pergi dari rumah bersama anaknya menuju penginapan dan sempat membuang botol racikan racun ke dalam saluran air. tidak lama itu Ia akhirnya ditangkap setelah dihubungi oleh suaminya, Yudha Andriyansah, dan dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ANA)