Palembang,Focuskini
Lagi lagi pencurian kendaraan bermotor yang menyasar kendaraan milik penghuni indekos di Kota Palembang kembali terjadi.
Korbannya yakni Reven Giansyah (21) salah satu mahasiswa di universitas swasta kita Palembang ini mendatangi sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (24/4/2025).
Kepada petugas piket, pemuda yang tercatat sebagai warga Jl Naskah 2, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang ini menjelaskan, pencurian motor miliknya terjadi pada kamis (24/4) saat diparkir di indekost milik sang kekasih yang terletak di Jl Jaya Indah, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang.
“Kejadiannya sekitar pukul 10.30, ketika dicek di CCTV motor tersebut benar sudah di curi oleh satu orang, menggunakan jaket dan topi, ” Jelasnya.
Ia menceritakan, Kejadian bermula saat dirinya pergi dari rumah, menuju indekos pacarnya untuk pergi kuliah bersama sama. “Saya berangkat dari rumah ke indekos pacara saya di TKP, niatnya mau jemput dan pergi kuliah bsama sama pak, ” Ujarnya.
Setibanya di TKP, korban meninggalkan dan memarkirkan motor di parkiran indekos, dan pergi kuliah bersama pacarnya menggunakan motor temannya. “Motor saya tinggalkan di parkiran indekos dalam posisi terkunci stang, sementara saya dan pacar saya pergi kuliah naik motor teman pak, ” Jelasnya.
Namun saat pulang kuliah, sekitar pukul 12.30 wib, dan mengantarkan sang kekasih ke indekos, dirinya panik melihat motor sudah tidak ada lagi di parkiran. “Saat pulang, mau antar pacar saya ke indekos nya, sekaligus ingin ambil motor, tapi saya kaget lihat motor sudah hilang, “ucapnya.
Ketika ditanya ke pemilik indekos dan warga sekitar, ternyata tidak ada yang melihat, dan saat dicek di CCTV ternyata motor sudah hilang dicuri. “Saya buat laporan berharap pelaku bisa ditangkap dan motor saya bisa kembali, ” Katanya.
Akibat peristiwa tersebut, korban kehilangan motor merek Honda Beat Nomor Polisi BG 4871 ACH Warna Biru putih yang ditaksi kerugian sekitar Rp 11Juta.
Laporan tersebut diterima petugas SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan pidana curanmor UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 363.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Melalui Panit I, Ipda Kosasih mengatakan Laporan sudah diterima petugas piket, dan akan ditindaklanjuti oleh anggota Satreskrim Unit Ranmor Polrestabes Palembang.(kiki)