Palembang,Focuskini
Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pendidikan resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Peluncuran ini menandai dimulainya proses seleksi penerimaan peserta didik baru dengan sejumlah perubahan penting, terutama pada jalur prestasi yang kini menjadikan nilai Tes Kompetensi Akademik (TKA) sebagai acuan utama penilaian.
Kebijakan baru tersebut ditegaskan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palembang, Heru Hermawan, S.STP., M.Si, didampingi Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Palembang, Hj Kapiatul Ahliah, SE., MM, saat peluncuran resmi SPMB di Palembang, Selasa (12/5/2026).
Menurut Heru, secara umum skema penerimaan tahun ini masih menggunakan empat jalur utama, yakni afirmasi, domisili, mutasi, dan prestasi. Namun, terdapat perubahan mendasar pada mekanisme seleksi jalur prestasi.
“Tahun ini jalur prestasi dibagi menjadi dua kategori, yaitu akademik dan nonakademik. Untuk penilaian akademik, yang menjadi acuan bukan lagi nilai rapor yang diunggah, melainkan hasil Tes Kompetensi Akademik atau TKA,” ujar Heru.
Ia menegaskan, perubahan ini dilakukan untuk menciptakan standar penilaian yang lebih objektif, terukur, dan seragam bagi seluruh calon peserta didik di Kota Palembang.
Pada jalur prestasi akademik, nilai TKA akan menjadi dasar utama penentuan kelulusan. Sementara pada jalur nonakademik, peserta wajib melampirkan bukti prestasi berupa piagam atau sertifikat resmi dari berbagai ajang lomba, baik bidang sains, olahraga, seni, maupun kompetisi lainnya yang diakui secara resmi, baik tingkat kota, provinsi, hingga nasional.
“Nilai akademik dari TKA dan bukti prestasi nonakademik akan digabungkan, lalu dilakukan pemeringkatan. Dari situlah peserta akan diseleksi secara objektif,” jelasnya.
Heru menambahkan, hasil TKA dapat diakses peserta melalui sistem resmi yang telah terintegrasi secara digital.
Tak hanya jalur prestasi, perubahan juga terjadi pada jalur afirmasi. Jika sebelumnya menggunakan acuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tahun ini seleksi afirmasi beralih menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Melalui sistem baru ini, status ekonomi calon peserta didik akan diverifikasi otomatis melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK). Saat NIK dimasukkan ke sistem, akan muncul kategori desil yang menunjukkan tingkat kesejahteraan keluarga.
“Data ini lebih akurat karena menunjukkan kelompok ekonomi masyarakat secara terukur. Kami akan memprioritaskan desil terendah, yakni desil 1 sampai 5, lalu diperingkatkan lagi berdasarkan jarak domisili,” kata Heru.
Data desil tersebut juga memuat informasi penerima bantuan sosial seperti bantuan sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan beras, hingga layanan kesehatan pemerintah.
Untuk jadwal pelaksanaan, pendaftaran jalur afirmasi dibuka pada 18–22 Mei 2026, sementara jalur domisili, mutasi, dan prestasi dilaksanakan 8–13 Juni 2026. Seluruh tahapan berlangsung serentak di seluruh SMP negeri di Kota Palembang.
Guna memastikan pelaksanaan berjalan bersih dan transparan, Dinas Pendidikan Kota Palembang membuka berbagai kanal pengaduan bagi masyarakat, mulai dari layanan WhatsApp, telepon resmi, situs web, hingga media sosial Disdik Palembang.
Heru menegaskan, tujuan utama SPMB adalah menjamin pemerataan akses pendidikan, memberikan kesempatan adil bagi seluruh anak, terutama keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, sekaligus mendorong peningkatan prestasi peserta didik melalui sistem seleksi yang objektif.
“Kita semua harus berkomitmen menjalankan proses ini sesuai aturan, terbuka, dan akuntabel.Terkait kuota daya tampung, Heru mengaku pihaknya masih menunggu finalisasi usulan penambahan kuota yang telah diajukan kepada Badan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sumatera Selatan,” tagasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Pemerintah Kota Palembang, Drs Kgs H Sulaiman Amin, menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam seluruh tahapan pelaksanaan SPMB.
Ia mengingatkan seluruh pihak agar menolak segala bentuk praktik titipan, pungutan liar, manipulasi data, maupun intervensi dalam bentuk apa pun.
“Setiap anak di Kota Palembang memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan. Tolak titipan, tolak pungli, dan jangan beri ruang manipulasi data,” tegas Sulaiman.
Menurutnya, deklarasi bersama yang digelar bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan komitmen moral seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan di Kota Palembang.
“SPMB harus benar-benar dilaksanakan secara transparan. Jangan sampai muncul persepsi negatif dari masyarakat. Ini menyangkut masa depan anak-anak Palembang,” pungkasnya.(Has)













