Palembang,Focuskini
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan, pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Corry Oktarina SH MH dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (28/7/2026).
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim menguraikan sejumlah pertimbangan. Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta belum mengembalikan kerugian negara. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Muhammad Ridho Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp305 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menuntut Muhammad Ridho Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun atas perkara dugaan korupsi anggaran di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin.
Setelah mendengarkan putusan dari Majelis Hakim Terdakwa Maupun JPU menyatakan pikir pikir terhadap putusan tersebut.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan disebut secara melawan hukum melakukan pembayaran anggaran yang tidak sesuai peruntukan serta membuat laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif selama periode Juli hingga Agustus 2023.
Modus yang dilakukan terdakwa disebut dengan mentransfer dana kas Dishub Muba secara berulang melalui internet banking dari rekening resmi dinas ke rekening staf honorer keuangan, Doni Maulana. Selanjutnya, atas perintah terdakwa, dana tersebut kembali ditransfer ke rekening pribadi terdakwa di Bank BCA dan Bank Mandiri.
Total dana yang diduga dikuasai terdakwa mencapai Rp386 juta. Sementara hasil audit menyatakan kerugian negara sebesar Rp305.667.232.(Hsyah)








