Palembang,Focuskini
Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Erwin Zulkarnain, Direktur CV Sriwijaya Transport, Selasa (28/7/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idil Amin, SH, MH, serta dihadiri tim penasihat hukum terdakwa. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi, SH membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Erwin Zulkarnain diduga bersama Hendri bin Ujang Irwansyah (alm), yang perkaranya diproses secara terpisah, melakukan pengangkutan dan penjualan batubara yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, IPR, SIPB maupun izin lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara.
Jaksa menjelaskan, perkara bermula saat Hendri meminta pekerjaan kepada terdakwa yang menjabat sebagai Direktur CV Sriwijaya Transport. Setelah diterima bekerja, Hendri ditugaskan mengangkut batubara dari wilayah Muara Enim menuju Jabodetabek menggunakan truk Hino BG 8534 LU milik perusahaan.
“Sebelum berangkat, terdakwa mengirimkan uang operasional masing-masing sebesar Rp3 juta melalui akun GoPay milik Hendri, termasuk barcode pembelian solar. Selama perjalanan terdakwa juga memantau pergerakan truk melalui komunikasi WhatsApp,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.
Setibanya di kawasan Tanjung Enim, Hendri bersama kernetnya, Andri Pariadinata, diarahkan menuju lokasi pemuatan batubara yang dikenal dengan sebutan “Kandang Ayam” di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Di lokasi tersebut, truk diisi sekitar 40 ton batubara.
JPU mengungkapkan, lokasi pemuatan hanya dipagari seng tanpa papan nama perusahaan maupun petugas resmi. Setelah proses pemuatan selesai, Hendri menerima amplop berisi surat jalan bertuliskan CV Bara Mitra Usaha dari seseorang yang tidak dikenalnya.
“Lokasi pemuatan hanya dipagari seng, tidak memiliki papan nama perusahaan maupun petugas resmi. Setelah muatan penuh, sopir menerima amplop berisi surat jalan bertuliskan CV Bara Mitra Usaha,” kata JPU.
Namun, saat dalam perjalanan menuju Jakarta Timur, truk bermuatan batubara tersebut dihentikan petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, pada 22 Agustus 2025 sekitar pukul 03.15 WIB.
Dalam pemeriksaan, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen sah pengangkutan batubara sehingga kendaraan beserta muatannya diamankan oleh petugas.
JPU juga mengungkapkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik yang menyatakan barang bukti berupa bongkahan batu hitam merupakan batubara jenis sub-bituminus.
Selain itu, hasil analisis digital terhadap telepon seluler milik Hendri dan terdakwa menemukan percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan aktivitas pengangkutan batubara tersebut.
Atas perbuatannya, Erwin Zulkarnain didakwa melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Usai pembacaan surat dakwaan, Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Tak hanya itu Di akhir persidangan, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.
“Yang Mulia, kami mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa,” ujar penasihat hukum.
Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim menyatakan akan mempelajarinya terlebih dahulu.
“Baik, permohonan kami terima dan akan kami pertimbangkan. Sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan,” tutup Hakim Idil Amin.(Hsyah)








