Pelaku Penipuan Bisa Meloloskan Bekerja di Pusri,Pelaku Diserahkan Ke Polisi

Palembang,Focuskini

Lantaran ulahnya melakukan aksi penipuan dengan modus bisa memasukan seseorang menjadi pegawai PT Pupuk Pusri. Membuat MF (48), harus berurusan dengan pihak kepolisian Polrestabaes Palembang, Sabtu (19/4/2026), sore.

Ini setelah pelaku yang tercatat sebagai warga Kalidoni, Palembang ini diserahkan oleh korbannya ke Polrestabes Palembang bersama anggota Polsek Kalidoni. Dan sebelumnya rumah pelaku didatangi ratusan korbannya.

Pelaku melakukan aksi terakhir pada Senin, 23 Maret 2026, sekitar pukul 16.00, kepada korban yakni SM, dimana berdasarkan keterangan korban pada waktu kejadian dirinya diajak untuk berkerja di PT Pusri.

Lalu, dikarenakan pelaku bisa mengurus untuk berkerja di PT Pusri saat itu korban tertarik. ” Awalnya ditawarin oleh pelaku pak untuk bekerja disana. Lalu saya tertarik dan mau berkerja disana, ” katanya .

Namun, pelaku pun meminta sejumlah uang dan ditranfer di rekeningnya sebagai biaya administrasi pengurusan biaya masuk berkerja di PT Pusri. ” Saya diminta uang apa. Dengan alasan untuk uang biaya administrasi,” ungkapnya.

Ternyata setelah korban mentransfer uang sampai saat ini korban tidak juga berkerja di PT Pusri dan uang korban tidak dikembalikan pelaku, akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp.675 ribu.

” Tenyata setelah saya cari informasi korban nya bukan saya saja banyak dengan total 127 orang yang ada di grub WhatsApp, oleh itulah kami memberanikan diri mendatangi rumah dan menyerahkan pelaku kesini bersama anggota polisi, ” ucapnya.

Sementara, KA SPKT Iptu Sugriwa melalui Pamapta Iptu Ammar membenarkan adanya serahan pelaku penipuan dengan modus bisa memasukan seseorang bekerja. “Tersangka sudah kita terima dan hingga kini sudah diserahkan ke anggota Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan korban lain, ” kata Ammar, Senin (20/4/2026), siang.

Ditambahkan Ammar, dari keterangan korban terhitung ada 127 korban dan untuk nilai kerugian rata-rata di bawa 1 juta. ,” masih dalam penyelidikan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk dikembangkan setelah diserahkan, ” tutupnya sambil mengatakan atas ulahnya pelaku terancam pasal 492 KHUP ancaman penjara 4 tahun.(kiki)