Palembang,Focuskini
Tim.Gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Jatanras Polda Sumsel menangkap tersangka pembunuhan terhadap korban Anti Puspita Sari (22) warga Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang, yang terjadi di hotel Lendosis di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamar No 8, Lantai 2, Kecamatan IT II Palembang, Jumat (10/10/2025).
Tersangka bernama Febrianto alias Febri (22) warga Desa Sidomulyo, Jalur 18, Jembatan IV, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, diamankan ditempat persembunyian di wilayah Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 21.55 WIB.
Disaat polisi hendak melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti (BB) yang diduga dibuang, tersangka berusaha melarikan diri sehingga oleh polisi tersangka diberikan tindakan tegas terukur di kaki sebelah kanan.
Informasi dihimpun, kronologi kejadian pada hari Jumat (10/10) korban Anti Puspita Sari bertemu dengan tersangka Febrianto di hotel Lendosis, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan IT II, Palembang. Sebelumnya keduanya berkenalan melalui media sosial, sekitar pukul 16.00 WIB korban dan tersangka check in.
Kemudian diduga keduanya melakukan hubungan, namun ketika tersangka mengajak berhubungan kembali korban menolak dan meminta tersangka keluar dari kamar.
Tersangka yang tersinggung dan marah kemudian menyumpal mulut korban menggunakan manset hitam, mencekik leher korban, hingga korban tak berdaya, lalu mengikat kedua tangan korban dengan jilbab warna pink.
Setelah memastikan korban tidak bergerak, tersangka mengambil handphone dan sepeda motor milik korban. Kemudian tersangka melarikan diri ke Banyuasin. Keesokan harinya Sabtu (11/10) pihak hotel curiga kamar ditempati korban belum dibuka hingga lewat waktu check out, kemudian membuka pintu menggunakan kunci cadangan dan menemukan korban sudah meninggal dunia dilantai kamar.
Lalu menghubungi pihak kepolisian, lalu Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Polsek IT II yang menerima laporan langsung mendatangi TKP melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, barang pribadi milik korban, kemudian petugas membawa korban ke RS Bhayangkara guna di visum.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Kepada sejumlah wartawan media massa cetak dan elektronik di Mapolda Sumsel, dalam press rilis yang dipimpin Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, didampingi Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditya Kurniawan, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi dan Kanit Pidum Polrestabes Palembang Iptu Dewo.
Kombes Pol Nandang mengatakan, diawali penemuan korban disebuah hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan, atas nama Anti Puspita Sari (22) ditemukan awal oleh pihak hotel. “Pihak hotel mau mengabarkan bahwa waktu check out sudah habis, namun tidak ada suara dari dalam, sehingga dengan menggunakan kunci cadangan membuka pintu kamar setelah dibuka ditemukan korban telah tergeletak dilantai sudah kondisi meninggal kemudian menghubungi pihak kepolisian,” jelasnya, Kamis (16/10/2025) siang.
Lanjutnya, kemudian serangkai penyelidikan dilakukan Satreskrim Polrestabes Palembang dibackup Jatanras Polda Sumsel dan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. “Alhamdulillah, Tersangka berhasil ditangkap dikawasan Muara Padang, Banyuasin, Rabu (15/10) sekitar pukul 21.30 WIB,” jelasnya.
Ditambahkan, Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan, tersangka ditangkap melalui proses penyelidikan secara ilmiah (scientific crime investigation), “Untuk motifnya berdasarkan keterangan dari tersangka karena ada rasa marah terhadap korban, sewaktu mereka bersamaan di hotel tersebut,” ungkapnya.
“Saat ini kita sedang mendalami lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan sembari mengatakan setelah melakukan aksinya tersangka membawa sepeda motor dan hp milik korban.
Sementara itu, sepeda motor yang dibawa lari sudah kita amankan. “Berdasarkan keterangan tersangka bahwa handphone korban dibuangnya ke sungai, dan akan kita buat daftar pencarian,” katanya.(kiki)