Palembang,Focuskini
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Ari Narsa mengatakan pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 550.11/3/4011/Dishub/2025 yang ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Dalam keputusan itu, Gubernur Sumsel Herman Deru menetapkan pengaturan jenis kendaraan dan waktu operasional angkutan barang di seluruh ruas jalan tol dan non tol di Sumsel.
“Pembatasan ini diberlakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta angkutan jalan selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” ujar Ari, Selasa (16/12/2025).
Ari menjelaskan pembatasan berlaku bagi mobil barang dengan jumlah sumbu tiga atau lebih, kendaraan yang menggunakan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan yang mengangkut bahan tambang seperti tanah dan pasir maupun bahan bangunan.
Untuk ruas jalan tol, pembatasan operasional diterapkan selama 24 jam, mulai pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB pada 20, 21, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025 serta 2, 3, dan 4 Januari 2026.
Sementara itu, pada ruas jalan non tol, pembatasan diberlakukan pada jam sibuk, yakni pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB pada 20, 21, 24, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025 serta 2, 3, dan 4 Januari 2026.
“Namun, angkutan yang membawa bahan bakar minyak dan gas, bahan kebutuhan pokok, pupuk dan pakan ternak, logistik penanganan bencana alam, serta pengangkutan uang tunai tetap diperbolehkan melintas,” jelasnya.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat dipatuhi oleh para pelaku usaha angkutan barang dan menjadi pedoman bersama dalam mendukung kelancaran arus lalu lintas selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu menciptakan lalu lintas yang aman dan lancar selama masa libur panjang,” ucap dia. (Tia)








