Palembang,Focuskini
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) meminta Diskotik Dharma Agung (DA) harus menghentikan sementara aktivitas hiburannya lantaran izin klub malam yang menjadi syarat utama operasional belum dipenuhi.
Diketahui, izin usaha untuk klub malam menggunakan KBLI 56302 (Kelab Malam atau Diskotek yang Utamanya Menyediakan Minuman) memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar melalui sistem OSS, dengan persyaratan tambahan seperti PPKPR, PBG, SLF, dan izin lingkungan, serta pernyataan bebas narkoba/judi/prostitusi, tergantung tingkat risiko usaha Anda, dan prosesnya melibatkan verifikasi di tingkat pemerintah daerah.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat bersama lintas instansi yang menyoroti kelengkapan seluruh perizinan usaha.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Apriyadi menyampaikan bahwa penghentian operasional ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk aktivitas diskotik.
“Pihak Dharma Agung ini ada satu izin yang belum terpenuhi. Oleh karena itu, kita minta supaya mereka menyetop dulu operasional diskotiknya itu, karena izinnya belum ada,” ujar Apriyadi saat dibincangi langsung usai rapat, Senin (8/12/2025)
Apriyadi menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud menutup usaha, melainkan menegakkan aturan yang berlaku.
“Usaha lain di lokasi tersebut, seperti hotel, restoran, dan karaoke, tetap diperbolehkan berjalan. Hanya diskotiknya saja yang dihentikan sementara,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila aturan dilanggar, sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan.
“Pengusaha silakan berusaha tapi pakai aturan dong. Kalau melanggar ya nanti akan ditindak,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumsel, Nopianto menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah Pemprov memfasilitasi berbagai laporan dan masukan terkait operasional DA.
Berdasarkan paparan PTSP, Dinas Pariwisata, dan instansi teknis lainnya, izin diskotik memang belum lengkap.
“Secara aturan masih ada yang belum bisa mereka penuhi,” tuturnya.
Ia menjelaskan pemerinrah tidak menolak keberadaan usaha yang berkontribusi pada ekonomi daerah, namun seluruh kegiatan harus berjalan sesuai regulasi.
Menurutnya, DA dapat kembali beroperasi sebagai diskotik apabila syarat perizinan dipenuhi dalam waktu dekat.
“Kalau nanti satu minggu atau dua minggu mereka bisa memenuhi persyaratan, silakan saja operasional kembali. Tapi tetap harus mengacu kepada ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya merespons masukan masyarakat terkait usaha tersebut.
“Aspirasi yang berkembang di daerah-daerah masyarakat itu harus kita tindak, pemerintah punya kewajiban untuk menindak itu,” ucap dia. (Tia)








