Pemprov Sumsel Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik dan Liburan Nataru

Palembang,Focuskini

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik atau liburan selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kebijakan ini dilakukan untuk menegakkan etika dan memastikan fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya.

Asisten I Setda Sumsel, Apriyadi menyampaikan penggunaan mobil dinas hanya diperbolehkan untuk kepentingan kedinasan.

“Kalau mobdin dipakai untuk liburan ke luar daerah, ke Jawa dan lain sebagainya, secara etika yang namanya ASN tidak boleh menggunakan fasilitas seperti itu. Itu sudah di luar kepentingan kedinasan dan di luar wilayah kerjanya,” ujarnya, Jumat (15/12/2025).

Apriyadi menegaskan larangan ini berlaku bagi seluruh ASN tanpa terkecuali, termasuk para pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel.

“Fasilitas negara seperti mobil dinas dibiayai dari uang rakyat sehingga penggunaannya harus bertanggung jawab dan sesuai aturan,” tegasnya.

Selain itu, Pemprov Sumsel akan mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan internal terhadap kendaraan dinas masing-masing instansi.

Meski belum ada surat edaran resmi terkait kebijakan ini, penggunaan mobil dinas masih diperbolehkan untuk perjalanan dinas yang berada di dalam wilayah hukum Provinsi Sumatera Selatan.

“Terkait ini belum ada, tapi nanti kita lihat urgensinya. Kalau kawan-kawan ini melakukan perjalanan dinas menggunakan mobdin di dalam wilayah hukum Provinsi Sumsel menurut saya masih dimungkinkan,” pungkasnya. (Tia)