Pemrpov Sumsel Perkuat Perlindungan Sosial untuk Anak Korban Perceraian

Sumsel114 Dilihat

Palembang,Focuskini

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggandeng pemerintah daerah (pemda) guna memperkuat perlindungan sosial untuk anak yang menjadi korban perceraian.

“Pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak, terutama yang terdampak perceraian dan pernikahan usia dini,” ujar Gubernur Sumsel, Herman Deru saat penandatanganan kesepakatan kerja sama lintas lembaga pada, Selasa (22/7/2025).

Deru menjelaskan kolaborasi itu bertujuan untuk memperluas perlindungan sosial dan hukum bagi kelompok rentan, serta mencegah praktik perkawinan anak yang masih marak terjadi.

“Kita ingin memastikan tidak ada anak dan perempuan yang terabaikan setelah perceraian. Mereka tetap harus mendapatkan hak-haknya secara hukum dan sosial,” jelasnya.

Ia mengatakan masih banyak kondisi memprihatinkan terjadi khususnya di wilayah pedesaan.

“Anak-anak korban perceraian tanpa pendampingan yang layak berisiko mengalami gangguan mental, terhambat dalam mengakses pendidikan, bahkan kehilangan masa depan,” katanya.

Kesepakatan ini diharapkan memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi promotif, preventif, serta implementatif kebijakan.

Salah satu fokus utama adalah sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hingga ke tingkat akar rumput melalui struktur pemerintahan yang ada.

“Peran bupati dan wali kota sangat penting, karena struktur pemerintahan mereka menyentuh langsung masyarakat sampai ke RT dan RW,” imbuhnya.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Muchlis menuturkan kerja sama ini merupakan strategi penting untuk menghadirkan keadilan yang lebih inklusif, khususnya bagi perempuan yang kerap terpinggirkan haknya pascaperceraian.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi langkah nyata menuju keadilan sosial,” tuturnya.

Menurutnya, kesepakatan ini akan menjadi contoh nasional dan juga akan dilaporkan ke Mahkamah Agung sebagai inspirasi bagi provinsi lainnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumsel, Fitriana, menyampaikan meski angka perkawinan anak menurun, masih terdapat 891 kasus dispensasi kawin anak di tahun 2024.

“Anak yang menikah di usia dini umumnya belum siap secara fisik maupun mental. Risiko mereka mengalami kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan, hingga perceraian dini sangat tinggi. Diharapkan melalui kerja sama lintas lembaga ini, angka pernikahan dini bisa terus ditekan dan kualitas hidup perempuan serta anak-anak Sumsel dapat meningkat secara signifikan,” ungkap dia. (Tia)