Pagar Alam, Focuskini
Walikota Pagar Alam Ludi Oliansyah, menerima audiensi dari jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan, di Ruang Rapat Besemah Tige (III) Kantor Wali Kota Pagar Alam, Selasa (10/03/2026).
Pertemuan ini membahas langkah-langkah strategis dalam perlindungan hukum komoditas unggulan daerah yang dalam hal ini Kopi Arabika Raden Kuning melalui Indikasi Geografis (IG).
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Sumsel Alkana Yudha menekankan pentingnya pengawasan dan pendampingan dalam proses penerbitan Indeks Geografis Kopi Raden Kuning Pagar Alam.
“Hal ini bertujuan untuk Menjamin Keaslian Produk, Meningkatkan Nilai Ekonomi dan Perlindungan Hukum suatu produk,” terangnya.
Sementara, Walikota Ludi Oliansyah dalam arahannya mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada kanwil kemenkum sumsel, yang telah menyempatkan waktunya untuk berkunjung ke Pemkot Pagar Alam.
“Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Pagar Alam ini merupakan kota yang memiliki hasil alam yang berlimpah, salah satunya kopi arabika raden kuning ini, walaupun didaerah lain ada kopi yellow, tetapi rasa dan kandungan kopi Raden kuning ini tentunya berbeda dengan kopi daerah lainnya,” jelasnya.
Walikota mengutarakan, Kopi Raden Kuning adalah identitas dan warisan Pagar Alam. Dengan adanya pengawasan ketat dalam penerbitan Indeks Geografis ini.
“Kita tidak hanya melindungi merek, tapi juga melindungi kesejahteraan para petani kita agar produk mereka tidak disalahgunakan,” lanjut Wako.
Melalui pertemuan ini, Ludi Oliansyah berharap sinergi dan kolaborasi antara Pemkot Pagar Alam dan Kanwil Kemenkumham Sumsel.
“Hal ink agar sertifikasi Indikasi Geografis Kopi Raden Kuning dapat segera rampung dan menjadi motor penggerak ekonomi kreatif di sektor perkebunan di Kota Pagar Alam, ” pungkasnya.(delta)











