Peredaran 5 Kg Sabu Terbongkar, Wahyu Ramadan Dituntut JPU Seumur Hidup

Palembang,Focuskini

Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali berujung di meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Wahyu Ramadan bin Usman Gunadi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (15/1/2026).

Tuntutan dibacakan JPU Muhammad Jauhari, SH. di hadapan majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady, SH MH.JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat peredaran narkotika Golongan I jenis sabu dengan barang bukti sangat besar, mencapai 4.931 gram.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Wahyu melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan menuntut hukuman penjara seumur hidup.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wahyu Ramadan bin Usman Gunadi dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas JPU di persidangan.

JPU mengungkapkan, hal-hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, berpotensi merusak generasi bangsa, serta terdakwa diketahui pernah menjalani hukuman. Sementara itu, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan.

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring dari Lapas Pakjo Palembang langsung menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Dalam pembelaannya, Wahyu memohon keringanan hukuman dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga dan masih memiliki anak kecil.

“Saya mohon yang mulia diberikan hukuman yang ringan. Saya tulang punggung keluarga dan masih memiliki anak yang kecil,” ujar terdakwa melalui sambungan telepon.

Permohonan serupa juga disampaikan tim penasihat hukum terdakwa. Namun, menanggapi pledoi tersebut, JPU menyatakan tetap pada tuntutan.

Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

“Sidang ditunda minggu depan dengan agenda pembacaan putusan,” ujar hakim ketua sambil mengetuk palu.

Dalam dakwaan terungkap, penangkapan Wahyu bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkotika di wilayah Palembang. Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 00.20 WIB, di Jalan Gubernur H. Asnawi Mangku Alam, Kecamatan Sukarami, Palembang, tak jauh dari Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II.

Saat ditangkap, terdakwa membawa satu kardus bertuliskan DAIRA berisi lima bungkus sabu kemasan teh China merek JIN XUAN TEA dengan berat total 4.931 gram. Dua pelaku lainnya, Daud dan Ucup, berhasil melarikan diri dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan keterangan terdakwa, ia diperintahkan oleh Daud untuk mengambil sabu atas perintah seorang bandar bernama Buyung, dengan imbalan Rp5 juta yang akan dibagi bertiga. Namun rencana tersebut gagal setelah terdakwa lebih dulu dibekuk aparat.(Hsyah)