Palembang,Focuskini
Sidang dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang dengan terdakwa Bembi Adisaputra kembali digelar, Kamis (5/3/2026), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Empat Lawang, terdakwa Bembi Adisaputra lebih dahulu menyampaikan pembelaan secara pribadi.
Dalam pembelaannya, Bembi mengaku terkejut atas tuntutan jaksa yang meminta dirinya dihukum 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider kurungan, serta membayar uang pengganti Rp150 juta. Ia menilai tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Bembi menegaskan bahwa sebagai pendamping desa, dirinya tidak memiliki kewenangan memerintah kepala desa dalam penggunaan anggaran, termasuk pengadaan APAR. Ia juga membantah melakukan pemotongan dana desa.
Di persidangan, Bembi mengakui sempat menerima uang Rp4 juta dari kepala desa, namun uang tersebut telah dikembalikannya. Ia mempertanyakan dasar pembebanan uang pengganti Rp150 juta atas penerimaan tersebut.
Bembi juga mengungkap dampak penahanannya terhadap keluarga, terutama empat anaknya yang terus menanyakan keberadaannya. Di akhir pembelaannya, ia memohon majelis hakim memutus perkara secara adil berdasarkan fakta persidangan.
Setelah itu, majelis hakim mempersilakan tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan pledoi. Kuasa hukum Bembi, Amirul Husni, SH, MH, menegaskan bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Setelah mencermati seluruh fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli hingga alat bukti, kami berpendapat dakwaan terhadap klien kami tidak terbukti,” ujar Amirul.
Ia menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan terdakwa memperkaya diri sendiri maupun pihak lain yang merugikan keuangan negara. Menurutnya, unsur niat jahat (mens rea) juga tidak pernah terbukti.
Amirul menyebut keterangan para saksi tidak menguatkan dakwaan. Bahkan, ada saksi yang menerangkan bahwa terdakwa tidak memiliki peran sebagaimana yang dituduhkan.
Usai sidang, Amirul Husni, SH, MH kembali menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran. “Sampai akhir persidangan, tidak ada fakta yang menunjukkan Bembi memiliki kuasa atau kewenangan untuk mengatur penggunaan anggaran. Dia hanya tenaga kerja kontrak,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pengguna anggaran adalah kepala desa, sementara kewenangan administratif berada pada bupati, sekda, dan kepala dinas terkait. Terkait uang Rp4 juta, Amirul menyebut hal itu hanya sebatas uang rokok saat menyampaikan sesuatu dalam forum.
Pihaknya juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki kewenangan dalam perkara tersebut, termasuk dugaan penerimaan uang Rp26 juta yang telah dibantah di persidangan.
Dengan merujuk asas in dubio pro reo, Amirul memohon majelis hakim membebaskan Bembi dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU.
Majelis hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tanggapan atas pledoi tersebut pada sidang pekan depan. (Hsyah








