Palembang,Focuskini
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan membongkar praktik ilegal aktivasi IMEI terhadap ribuan telepon seluler impor yang beredar tanpa prosedur resmi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang yang diduga menjadi bagian dari sindikat manipulasi registrasi perangkat telekomunikasi.
Kasus ini menyita perhatian karena para pelaku diduga mengaktifkan sekitar 12 ribu ponsel luar negeri menggunakan data paspor warga negara asing (WNA) agar perangkat bisa menangkap sinyal operator di Indonesia secara ilegal.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya penjualan ponsel impor yang telah aktif digunakan meski tidak melalui registrasi resmi. Menindaklanjuti laporan itu, tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan di sebuah konter ponsel di kawasan Komplek Ruko PS Palembang.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah perangkat yang sudah tersambung ke jaringan operator melalui mekanisme registrasi tidak sah. Penyidik kemudian melakukan penelusuran terhadap perangkat digital dan transaksi elektronik yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Hasil pengembangan mengungkap para pelaku memanfaatkan data paspor milik warga asing tanpa izin untuk mengelabui sistem registrasi IMEI nasional yang seharusnya diperuntukkan bagi wisatawan mancanegara.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AR (43), RK (42), IJ (26), dan BRW (40). Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.
AR diduga menjadi otak utama yang melakukan proses aktivasi IMEI menggunakan data paspor WNA. RK berperan sebagai pemilik konter sekaligus penyedia jasa aktivasi sinyal untuk ponsel impor. Sementara IJ dan BRW bertugas menyiapkan data pendukung, termasuk barcode IMEI dan dokumen elektronik yang digunakan dalam registrasi ilegal.
Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa berbagai merek ponsel, dokumen elektronik, foto paspor warga asing, tangkapan layar barcode IMEI, kartu SIM, perangkat digital, akun registrasi, hingga dokumen transaksi keuangan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho mengatakan, praktik tersebut dilakukan secara terorganisir dengan pembagian tugas yang rapi antar pelaku.
“Para pelaku memanfaatkan celah layanan registrasi perangkat untuk wisatawan asing. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” kata Listiyono, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, manipulasi IMEI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara serta mengganggu pengawasan perangkat telekomunikasi nasional.
“Para tersangka dijerat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta sejumlah pasal lain yang berkaitan dengan tindak pidana siber,” tegas Listiyono.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas kejahatan berbasis digital yang merugikan masyarakat maupun negara.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur jasa aktivasi perangkat ilegal. Gunakan perangkat resmi dan terdaftar demi menjaga keamanan ekosistem digital nasional,” tegas Nandang.
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan aktivasi IMEI ilegal tersebut. (*)









![IMG-20250709-WA0168[1]](https://focuskini.id/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250709-WA01681-300x167.jpg)
![IMG-20250709-WA0153[1]](https://focuskini.id/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250709-WA01531-300x178.jpg)
![IMG-20250709-WA0134[1]](https://focuskini.id/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250709-WA01341-300x178.jpg)


