Polrestabes Palembang Ringkus Dua Pelaku Penusukan di Simpang Macan Lindungan

Palembang,Focuskini

Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang menangkap dua pelaku penusukan di Simpang Macan Lindungan terhadap korban berinisial KN (44) seorang wiraswasta asal Lampung Tengah.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku.

“Benar, tim di lapangan telah mengamankan dua orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aksi penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Nandang, Senin (15/12/2025).

Kata Nandang, aksi berdarah tersebut terjadi pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.

Di mana korban KN saat itu melintas menggunakan truk dan berhenti di lampu merah Simpang Macan Lindungan di Jalan Letjen Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

“Ketika kendaraan berhenti, korban didatangi sekelompok orang yang berpura-pura mengamen,” kata Nandang.

Pelaku berinisial MY (19) meminta uang kepada korban. Korban memberikan uang sebesar Rp 2.000. Namun, pelaku merasa tidak puas dan kemudian merampas kartu tol milik korban sebelum melarikan diri.

“Saat korban berupaya mengejar dan mengambil kembali kartunya, situasi berubah menjadi ricuh,” terang Nandang.

Dalam kejadian tersebut, pelaku lain berinisial DI (40) mendekati korban dan melakukan penusukan menggunakan senjata tajam ke arah punggung hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Korban meninggal dunia akibat luka tusukan di punggung,” jelas Nandang.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, satu batang bambu, potongan pipa besi, serta pakaian yang digunakan oleh pelaku dan korban saat peristiwa berlangsung.

“Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut,” beber Nandang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, sesuai dengan peran masing-masing.

Polda Sumsel juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial R yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami mengimbau pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri serta mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara sepenuhnya kepada kepolisian,” tutup Nandang. (uci)