Polrestabes Palembang Ungkap Peran Tersangka Pengrusakan 31 Agustus

Hukrim46 Dilihat

Palembang, Focuskini

Polrestabes Palembang ungkap peranan para tersangka dalam pengrusakan yang terjadi pada 31 Agustus 2025, berapa waktu lalu.

Diketahu, peristiwa ini terjadi di Simpang 5 DPRD Provinsi Sumsel dan pos polisi Lambidaro yang dilakukan sekelompok orang yang menamakan grupnya Kacau.

Para tersangka yakni IK (18) warga Jalan Kapten Abdullah Lorong Cendrawasih I, Kecamatan Plaju Palembang. Tersangka berperan melempar molotov terhadap mobil Avanza yang berada di pos polisi Lambidaro.

Lalu, MZ (18) warga Jalan Sungai Goreng Gang Rukun Kecamatan Plaju Ilir Palembang memiliki peranan yang sama dengan tersangka M Ikhsan Pratama.

Selanjutnya, PS (18) Warga Kecamatan IB I, Palembang mendorong mobil Avanza yang berada di pos polisi Lambidaro.

Terakhir ada MT (20) warga Kecamatan Sukarami Palembang memiliki peranan melempar batu di pos polisi di simpang Polda Sumsel.

Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Waka Polrestabes AKBP Aditya Kurniawan mengatakan, bahwa para pelaku ini ditangkap atas 2 laporan polisi.

Laporan polisinya mengenai pengerusakan terhadap kantor Ditlantas Polda Sumsel dan satunya lagi pos polisi kontainer Lambidaro,” katanya, Saptu (13/9/2025), saat menggelar ke 4 tersangka..

Peristiwa ini berawal dari kedua tersangka MZ san IK yang merupakan anggota dari akun Instagram “Kacau“. Dimana tersangka MZ merupakan adminnya.

Grup para tersangka ini merupakan member di dalam group IG “Plaju X Jakabaring” yang tergabung 21 akun lainnya.

Diantaranya akun eksarea dan 24area. tersangka MZ menerima ajakan melalui Dm di group “Plaju x Jakabaring“, dalam komunikasi tersebut, dibahas rencana aksi dengan penggunaan bom molotov.

Dalam Group Plaju x Jakabaring terdapat informasi dan provokasi yaitu pada 30 Agustus 2025 sekitad pukul 13.30, berawal dari akun geksarea, bahwa malam ini akan demo, lalu dari akun 24area menambahkan provokasibanyak yang bawa bom molotov“.

Kemudian dibalas kembali dari akun geksarea. “kumpul di daerah masing-masing” Hal ini direspon oleh admin Group kacau tersangka MZ

Kemudian pada 30 Agustus 2025 sekira pukul 15.00, tersangka MZ mengajak tersangka IK untuk ikut demo dan menyiapkan bom molotov (2 botol).

Tersangka MZ ini memberikan uang Rp500 ribu diberikan kepada MK untuk membeli BBM di depan SPBU Jakabaring,” katanya.

Molotov sendiri dibuat tersangka MZ di teras belakang rumahnya dengan cara otodidak. Sekira pukul 22.30, tersangka MZ menggunakan kendara milik tersangka IK menuju lokasi DPRD Sumsel dengan membawa 2 buah Bom Molotov vang telah meraka siapkan.

Saat itu kondisi yang sudah ramai oleh massa di seputaran DPRD sumsei Setelah di Lokasi kedua tersangka ini melakukan pengerusakan bersama 2 tersangka lainnya terhadap Pagar DPRD Provinsi Sumsel dan mengambil 2 potongan besinya.

Kemudian menuju ke kantor Samsat Ditlantas, tersangka MZ melempar Bom Molotov ke arah Pos Penjagaan Depan, setelah itu ia dan IK menuju ke Pos Kontainer Lambidaro tersangka IK melempar ke Arah Pos dan Mobil yang sedang terpakir di Samping pos menyebabkan kerusakan.

“Mobil yang dibakar tersebut merupakan kendaraan pribadi anggota kita saat bertugas, kemudian juga ada 2 motor yang ikut terkena dampak,” ungkapnya yang juga didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan.

Barang bukti yang diamankan 1 Unit hp Oppo A3s, 1 Unit hp Infinix Smart 8, 1 Unit hp Iphone 13 Promax, pakaian digunakan tersangka dan 3 kendaraan motor.

“Motif dalam aksi ini para tersangka ini terhasut ajakan chat grup, sehingga melakukan aksi pelemparan bom molotov tersebut dan juga disertai dendam kepada polisi karena sering ditilang,” terangnya.

Adapun ancaman para tersangka yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun, pasal 160 KUHP dengan pidana penjara 6 tahun atau denda tertentu. Dan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

1 . IK (M Ikhsan Pratama (18)

2. MZ (M Zhaky Alfaris Alias Faris (18)

3 PS (Pasha Ananda Pratama (18)

4. MT (M. Tommy Oktariyadi (20)