Palembang,Focuskini
Lembaga Pemantau Penegakan Hukum Indonesia (PPHI) menyampaikan klarifikasi resmi terkait aksi unjuk rasa sekelompok warga yang menolak pembangunan di atas sebidang tanah milik Robby Hartono di Jalan HM Rasyad Nawawi, Kota Palembang, beberapa waktu lalu.
Dalam pernyataan resminya, PPHI selaku kuasa hukum Robby Hartono menegaskan bahwa kliennya adalah pemegang hak milik yang sah atas tanah tersebut, dan seluruh kegiatan pembangunan yang dilakukan telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pembangunan yang dilakukan klien kami telah mengantongi izin yang lengkap dan sah. Bidang tanah tersebut juga tidak termasuk dalam zona Ruang Terbuka Hijau (RTH),” tegas Mulyadi, perwakilan PPHI, Senin (10/11/2025).
PPHI menjelaskan bahwa saat ini Robby Hartono sedang melaksanakan proses pembangunan di atas tanah miliknya. Namun, pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, sekelompok orang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Palembang, menolak kegiatan pembangunan gedung tersebut.
“Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, klien kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, namun di sisi lain, ia juga berhak mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian atas hak miliknya,” tambah Mulyadi.
Menanggapi tudingan bahwa pembangunan itu melanggar ketentuan perizinan dan kawasan hijau, PPHI membantah tegas tuduhan tersebut.
“Kepemilikan dan penggunaan lahan oleh klien kami telah melalui prosedur hukum dan perizinan resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
PPHI juga mengimbau seluruh pihak agar tidak menyebarkan informasi yang keliru atau menyesatkan, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan, demi menjaga ketertiban dan kondusivitas di masyarakat. (Hsyah)









