Purnabakti Pusri Terjamin Dengan Hadirnya Dapensri

Parlemen287 Dilihat

Palembang, Focuskini

Dana Pensiun Pusri (Dapensri) merupakan lembaga pengelola dana pensiun bagi karyawan PT Pusri Palembang. Dapensri didirikan sejak tahun 1974 dan telah di sahkan oleh Menteri Keuangan RI pada Tahun 1998. Dapensri memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan dan pembayaran manfaat pensiun kepada pesertanya.

Sesuai Peraturan Dana Pensiun (PDP) dari Dapensri yang telah disahkan oleh OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-865/NB.11/2018 tentang Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun dari Dapensri tanggal 24 September 2018. Berdasarkan PDP Dapensri pada pasal 5, tujuan didirikannya Dapensri untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan tujuan memberikan kesinambungan penghasilan bagi Peserta atau Pihak yang berhak setelah peserta memasuki masa pensiun atau peserta meninggal dunia.

Disampaikan Direktur Utama Dapensri, Ansori Toyib, bahwa terkait iuran, manfaat pensiun dan lainnya yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun dilaksanakan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 60/POJK.05/2020 tentang perubahan atas POJK Nomor 05/POJK.05/2017. “Sejak awal berdiri, dalam pelaksanaan pengelolaan dana kami berlandaskan dengan peraturan yang berlaku, agar dana pensiun dapat memberikan kesinambungan penghasilan bagi pensiunan”, terang Ansori.

Pembayaran Manfaat Pensiun dilakukan secara bulanan, kecuali pembayaran Manfaat Pensiun Sekaligus yang sesuai dengan Pasal 20 POJK Nomor 60/POJK.05/2020 dijelaskan bahwa bagi peserta atau janda/duda atau anak yang dalam kondisi sakit parah dan mengalami kesulitan keuangan yang didukung dengan dokumen yang membuktikannya, antara lain berupa surat keterangan dari rumah sakit yang menunjukkan peserta sakit parah atau merupakan Warga Negara Indonesia yang berpindah warga negara atau merupakan Warga Negara Asing yang telah berakhir masa kerjanya dan tidak bekerja lagi di Indonesia, selanjutnya dijelaskan Ansori apabila terdapat pengajuan permintaan Manfaat Pensiun Sekaligus diluar ketentuan yang belum sesuai dengan PDP maupun POJK yang berlaku, maka Dapensri tidak dapat melakukan tindak lanjut proses pembayaran.

Dalam pengelolaan aset Dapensri, berdasarkan POJK No 3/POJK.05/2015 tentang investasi dana pensiun dan POJK No 29/POJK.05/2018 tentang perubahan atas POJK No 3/POJK.05/2018 dan arahan investasi dari Pendiri.Terjadinya pandemi COVID-19 lalu mengakibatkan melemahnya perekonomian tanah air, serta timbulnya permasalahan pada beberapa perusahaan asuransi. Namun pengembangan Dapensri masih di atas rata-rata seluruh Dana Pensiun yang terdaftar di OJK, dan Dapensri juga mampu terus melakukan pembayaran manfaat pensiun yang tak luput dari dukungan PT Pusri Palembang selaku Pendiri.

Sehingga dari awal dibentuk sampai dengan periode Maret 2023 Dapensri telah membayarkan hak pensiunan berupa manfaat pensiun secara tepat waktu tentatif setiap tanggal 17, tepat jumlah, dan tepat penerima.

Ansori Toyib juga menjelaskan bahwa Dapensri dalam upaya tepat penerima secara berkala melakukan pengkinian data, salah satunya melalui website https://pengkiniandata.dapensri.co.id/login. ”Kami senantiasa berupaya melaksanakan peningkatan pelayanan bagi peserta Dapensri agar mempermudah komunikasi dengan peserta yaitu melalui official website, Instagram dan admin Halo Dapensri di nomor 0812-8874-7374”, jelas Ansori.

Salah satu pensiunan Pusri, yang telah 12 tahun memasuki masa purnabakti mengucapkan sangat bersyukur dengan hadirnya Dapensri, ”Alhamdulillah walaupun sudah pensiun, kami punya penghasilan tetap yang dapat dimanfaatkan dengan baik. Seperti membantu dana pendidikan anak saya hingga S1. Dengan adanya pendapatan setiap bulan ini, saya masih bisa fokus beribadah dan kebutuhan sehari-hari masih bisa terpenuhi. Sehingga menurut saya Dapensri masih layak untuk dipertahankan.”(soim)