Palembang,Focuskini
Satreskrim Polrestabes Palembang menggelar rekonstruksi kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di kawasan rumah susun Jalan Radial Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang di Mapolreatbes Palembang.
Rekonstruksi tersebut memperagakan sejumlah adegan yang diperankan langsung oleh para tersangka dan saksi, guna mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa yang dialami korban M. Fahri, jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi. Senin, (9/3/2026).
Dalam rekonstruksi tersebut, diketahui kejadian bermula pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 12.20 WIB. Saat itu korban berada di rumahnya dan memesan seorang wanita melalui aplikasi MiChat.
Setelah berkomunikasi, korban kemudian mendatangi rumah susun di Jalan Radial untuk menemui wanita yang dipesannya. Di lokasi, korban bertemu dengan seorang wanita bernama Risa Mersalina dan bersama-sama naik ke lantai dua Blok 46 rusun tersebut.
Sesampainya di depan kamar, korban justru bertemu dengan tersangka Feri serta seorang pria bernama Remon yang kini masih berstatus DPO. Saat itu, tersangka Feri meminta uang kamar kepada korban dan korban mentransfer sejumlah uang ke rekening Risa Mersalina.
Namun situasi berubah ketika korban merasa takut dan berniat pulang. Remon yang berada di lokasi kemudian mengunci pintu kamar dan kembali meminta uang kepada korban. Korban akhirnya kembali mentransfer uang ke rekening Fellysha Maharani alias Lily.
Setelah diperbolehkan keluar dari kamar rusun tersebut, korban bertemu dengan temannya, Hendra Saputra. Kepada Hendra, korban menceritakan kejadian yang dialaminya dan mengajak temannya itu kembali ke lokasi untuk menemui para pelaku.
Sebelum kembali ke rusun, korban mengambil sebatang kayu kecil untuk berjaga-jaga. Saat tiba di depan kamar lantai dua Blok 46, korban bertemu dengan Fellysha Maharani alias Lily dan langsung memukul kepala bagian kiri wanita tersebut menggunakan kayu yang dibawanya.
Melihat situasi memanas, saksi Hendra Saputra mengambil sebongkah batu yang berada di belakang pintu kamar lalu berlari keluar. Batu tersebut kemudian dilempar dan mengenai tersangka M. Nopriansyah alias Novri yang saat itu baru menaiki tangga menuju lantai dua.
Melihat keributan tersebut, tersangka Feri membawa balok kayu sepanjang sekitar satu meter, sementara Remon membawa balok kayu berukuran sekitar 45 sentimeter lalu mengejar korban.
Sementara itu, tersangka Nopriansyah mengambil sebilah senjata tajam jenis pedang yang disimpan di balik pintu rumahnya dan ikut mengejar korban.
Dalam salah satu adegan rekonstruksi, tersangka Feri berhasil mendekati korban dan memukul pundak kanan korban menggunakan balok kayu. Pada saat yang sama, Remon juga memukul pundak kiri korban dengan kayu yang dibawanya.
Korban kemudian berlari menyeberangi jalan untuk menyelamatkan diri dari kejaran para pelaku.
Tidak berhenti sampai di situ, tersangka Feri juga memukul sebuah sepeda motor Honda Beat berwarna merah pada bagian lampu depan sebanyak dua kali. Setelah itu, para pelaku bersama-sama merusak dua unit sepeda motor di lokasi kejadian.
Aksi tersebut disaksikan oleh korban, saksi Sri Oktarina Andari, serta Hendra Saputra.
Jedi pun menyampaikan Rekonstruksi ini dilakukan sebanyak 14 Adengan agar penyidik dapat memperjelas peran masing-masing tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Polisi juga masih memburu salah satu pelaku yang hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),”tutupnya.(kiki)













