Palembang, Focuskini
Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membuka masa pendaftaran PPK/PPS (Panitia Pemilih Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara). Proses pendaftaran dimulai selama 10 hari. Terhitung 20-29 November 2022, di masing-masing daerah. Akankah proses rekrutment ini murni, ataukah masih bisa disusupi petugas partai?
Pengamat Politik Bagindo Togar Butar-Butar mengakui kalau proses penerimaan atau rekrutmen PPK maupun PPS saat ini masih tetap sama seperti sebelumnya. Rawan terjadi penyimpangan.
“Panitia penyelenggara pemilu belum ada perubahan yang luar biasa terhadap proses seleksi dan penerimaan PPK dan PPS. Ini tergolong masih rentan dengan para penyelenggara. Seperti dari KPU di Kabupaten/Kota maupun dari panitia pelaksana. Jadi masih rentan belum terlalu ketat masih banyak ruang-ruang yang dikompromikan,” ungkap Bagindo saat diwawancara, Selasa (29/11/2022).
Dengan demikian kata Bagindo, harus disoroti, diperbaiki, dikoreksi proses seleksi tersebut. Dan menurutnya, jikalau hal ini tidak segera di atasi berpeluang mengulang terus karena ada hubungan-hubungan khusus. “Belum lagi persoalan dengan suap dan segala macam, hubungan kedekatan-kedekatan, hubungan emosional,” kata Bagindo lagi.
Menurut Bagindo, pengawasan butuh peran penting dari masyarakat. Masyarakat hendaknya aktif mengawasi jalannya proses rekrutmen. Jika terjadi hal yang mencurigakan harus lapor ke aparat kepolisian (Polsek).
Tak hanya masyarakat, pihak dari Kepolisian juga diminta Bagindo, harus aktif mengawasi. “Walaupun ini dianggap ranah sipil tapi untuk mendapatkan petugas pemilu yang kredibel, dari tingkat TPS hingga ke Provinsi memang perlu pengawasan terutama pengawasan dari pihak Kepolisian,” jelas Bagindo.
Dengan adanya pengawasan dari Polsek dengan masyarakat maka akan tercipta Pemilu yang berkualitas dan kredibel. “Yang terpilih itu nantinya yang benar benar sesuai dengan tuntutan pembangunan di lima tahun ke depan,” tutup Bagindo.
Sudah Gunakan Sistem Online
Lain lagi tanggapan Pengamat Politik UIN Raden Fatah Palembang, Ahmad Muhaimin. Menurut Dosen Fisip UIN ini, sistem rekrutmen PPK dan PPS sekarang sudah lebih transparan ketimbang rekrutmen PPK dan PPS terakhir di Pilkada 2020 yang lalu.
Saat ini proses seleksi dilakukan dengan menggunakan mekanisme komputerisasi. Pertama, katanya, pendaftaran dilakukan secara online untuk menjaring sejauh mana persyaratan bisa dipenuhi oleh calon peserta.
“Kemudian adanya sistem tes juga sudah baik, menggunakan CAT (computer assisted test) yang memberikan peluang siapa saja yang mampu menjawab soal akan lolos ke proses wawancara. Dan informasinya, hasil test CAT akan menjaring 15 besar untuk mengikuti proses wawancara,” ujar Muhaimin, Selasa (29/11/2022).
Namun, meski sudah mulai ada perubahan, Muhaimin tidak menampik kalau proses rekrutmen ini masih bisa disusupi petugas parpol. Menurut dia, pihak Parpol atau pihak berkepentingan lain, akan mendorong dan memobilisasi calon peserta agar berbondong-bondong mengikuti proses seleksi agar perwakilan mereka semakin berpeluang masuk ke 15 besar.
“Pada saat CAT bisa berlangsung objektif, tapi tahap berikutnya apakah bentuk wawancara atau fit and proper test belum bisa dipastikan objektivitasnya. Subjektivitas yang ada akan membuka peluang kepentingan lain masuk ke dalam proses seleksi. Idealnya adalah hasil CAT diambil lima besar dan langsung dinyatakan lulus sebagai anggota PPK,” jelas Muhaimin.
Harus Sesuai Prosedur
Jika demikian, lantas apa tanggapan kader parpol yang notabene berniat mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 mendatang. Mereka pun butuh petugas PPK maupun PPS yang kredibel. Jejen Arisandi, M. Kom, Kader Partai Demokrat Kota Palembang Bacaleg 2024 Palembang 1 mengatakan, kalau ia tidak mengkhawatirkan proses rekrutmen ini akan banyak disusupi petugas partai sehingga tidak perlu pengawasan khusus dari pihak parpol. “Kami rasa tidak perlu, karena ini sudah diawasi oleh KPU dan Bawaslu selaku pihak yang berwenang dan profesional,” ujarnya di wawancarai, Selasa (29/11/2022).
Namun, ia mengakui kalau mungkin saja akan ada titipan. “Tapi semua harus tetap sesuai dengan prosedur rekrutmen yang telah ditetapkan, seperti daftar online administrasi, seleksi sistem CAT, dan paparan wawancara. Tentu proses ini akan menyeleksi kandidat PPk/ PPK yang berkompeten,” ujarnya. (Suci/reza)