Revitalisasi Danau Teloko Lanjutan OKI Habiskan Miliran Rupiah

OKI129 Dilihat

OKI, Focuskini

Proyek revitalisasi Danau Teloko Lanjutan yang berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan nilai kontrak fantastis Rp14.564.928.000,00 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Murni 2025 menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, bangunan yang dikerjakan oleh PT. Surya Citra Wira Adi Kencana dengan konsultan supervisi PT. Ika Adya Perkasa KSO PT. Wandra Cipta Engineering Consultant, dianggap tidak memberikan manfaat nyata bagi warga sekitar.

Proyek yang berada di bawah tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII ini dilaksanakan selama 132 hari kalender. Namun, sejak pembangunan dimulai, masyarakat sekitar mempertanyakan urgensi dan kebermanfaatan proyek tersebut.

“Kalau bicara nilai anggaran, jumlahnya luar biasa besar. Tapi sampai sekarang, kami belum merasakan manfaat dari bangunan ini. Malah terlihat mangkrak dan hanya menjadi pemandangan kosong,” ujar salah seorang warga.

Sejumlah elemen masyarakat menilai, proyek miliaran rupiah itu lebih banyak menguntungkan pihak kontraktor dibanding kepentingan publik. Padahal, kondisi ekonomi masyarakat desa masih banyak yang membutuhkan bantuan langsung, seperti perbaikan jalan, irigasi pertanian, maupun fasilitas kesehatan.

“Pemerintah harusnya lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat. Jangan sampai proyek besar ini hanya sekadar seremonial yang ujung-ujungnya tidak ada manfaat bagi warga,” tambah warga lainnya.

LSM lokal juga dikabarkan tengah mengumpulkan data dan bukti di lapangan untuk melaporkan dugaan pemborosan anggaran ini ke aparat penegak hukum. Mereka menilai penggunaan APBN Murni harus transparan dan benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Analisis Hukum

Apabila benar proyek ini tidak memberikan manfaat dan terindikasi hanya menghamburkan uang negara, maka hal tersebut berpotensi melanggar beberapa aturan hukum, antara lain:

1. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 1–20 tahun dan/atau denda Rp50 juta – Rp1 miliar.

2. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Pasal 3 ayat (1): Keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Jika proyek tidak memberikan manfaat, maka bisa dikategorikan bertentangan dengan prinsip “efisien, ekonomis, dan efektif”.

3. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Pasal 34: Setiap kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian wajib diganti oleh pihak yang menyebabkan kerugian tersebut.

4. Sanksi

Para pihak yang terlibat, baik penyedia jasa, konsultan, maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) bisa dijerat pidana korupsi jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang atau mark-up anggaran.

Ancaman hukuman: penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun instansi terkait belum memberikan penjelasan resmi terkait tudingan bahwa bangunan hasil proyek revitalisasi Danau Teloko Lanjutan tersebut tidak bermanfaat bagi masyarakat. (Hendra)