Rugikan Negara Hingga Rp12,7 Miliar,  Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Korupsi KUR Bank Plat Merah

Palembang,Focuskini

Tim Pidsus Kejati Sumsel menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) di bank plat merah.  Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara berpotensi merugi hingga Rp12,79 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Ketut Sumande SH MH, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan saksi serta gelar perkara yang menunjukkan bukti kuat keterlibatan para pihak.

“Tujuh tersangka tersebut yakni EH, Pemimpin KCP Semendo (April 2022–Juli 2024); MAP, Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai (April 2022–Oktober 2023); PPD, Account Officer (Desember 2019–Oktober 2023); serta empat perantara KUR Mikro masing-masing WAF, DS, JT, dan IH.Ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kejati Sumsel dalam siaran pers, Jumat (21/11/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumande SH MH, menjelaskan bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah gelar perkara dilakukan, status mereka resmi dinaikkan menjadi tersangka.

“Dari tujuh tersangka, empat di antaranya langsung kami tahan, yaitu EH, MAP, PPD, dan JT. Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai 21 November hingga 10 Desember 2025,” ujar Kajati.

Sementara itu, tersangka WAF diketahui sudah menjalani penahanan dalam perkara lain. Adapun DS dan IH tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Adhryansah SH MH, memaparkan modus dugaan korupsi tersebut. Tersangka EH, selaku pimpinan cabang, diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses penyaluran KUR dengan bekerja sama bersama para perantara (WAF, DS, JT, IH). Mereka menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik dan memalsukan dokumen, termasuk surat keterangan usaha, untuk pengajuan kredit.

Proses pencairan kemudian dipermudah oleh PPD (Account Officer) dan MAP (Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai).

“Data nasabah dimanipulasi dan digunakan sebagai dasar pengajuan KUR, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegas Adhryansah.

Lanjut Adhryansah SH MH, para tersangka dijerat dengan sangkaan:Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20/2001

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP,Atau: Pasal 11 UU Tipikor Atau: Pasal 9 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

“Total estimasi kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp12.796.898.439,” pungkasnya. (Hsyah)

News Feed