Satu Personel Polres Pagar Alam Berpangkat Aipda Diberhentikan

Hukrim10 Dilihat

Pagaralam,Focuskini

Satu personel Polres Pagar Alam berpangkat Aipda diberhentikan dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (28/04).

Ia adalah Aipda Jhon Apriyadi yang dinyatakan melanggar hukum dengan keputusan hukum tetap.

Wakapolres Pagar Alam Kompol Ali Asri yang memimpin upacara PTDH mengatakan jika hal ini dilakukann demi menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi.

“PTDH ini diberikan kepada Aipda Jhon Apriady, berdasarkan Keputusan Kapolda Sumsel Nomor: KEP/114/III/2025 tanggal 17 Maret 2025, setelah yang bersangkutan dinyatakan melanggar hukum dengan keputusan hukum tetap,” paparnya.

Ditegaskanya, Upacara PTDH ini adalah salah satu bentuk komitmen kami dalam menerapkan sanksi tegas terhadap anggota yang melanggar disiplin maupun kode etik kepolisian.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keputusan ini bukanlah hal yang diambil secara terburu-buru. Proses panjang telah dilalui, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, hingga sidang etik.

“Ini adalah hasil dari proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan, dan tetap mengacu pada koridor hukum yang berlaku, “jelasnya

Meski berat, Kompol M Ali Asri berharap momen ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh personel Polres Pagaralam untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam bertugas.

“Saya berharap rekan-rekan personel dapat mengambil hikmah dari kejadian ini, memperbaiki diri, dan terus menjaga kehormatan institusi Polri di tengah masyarakat,”pungkasnya.(delta)