Palembang,Focuskini
Melakukan Penganiayaan terhadap Mantan Istrinya yakni Patmawati, Mantan Anggota DPRD Kota Palembang Terdakwa Syukri Zen kembali Jalani sidang di PN Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi saksi, Kamis (7/8/25)
Dalam persidangan dihadapan majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH serta dihadiri oleh tim kuasa hukum Terdakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Muhamad Jauhari menghadirkan dua saksi kunci, yakni Jamilah dan Juanda, seorang kurir yang menjadi saksi mata langsung di lokasi kejadian.
“Saya lihat sendiri, terdakwa menusuk korban berkali-kali. Sekitar 10 tikaman. Pisau bergagang hijau akhirnya direbut warga,” ungkap Juanda dalam kesaksian di hadapan majelis hakim.
Juanda menyebut dirinya hanya berjarak dua meter dari lokasi penusukan yang terjadi di tepi jalan. Bahkan, ia sempat merekam detik-detik peristiwa tersebut yang kemudian viral di media sosial. Video itu kini telah dijadikan barang bukti oleh penyidik, meskipun pisau yang digunakan hingga kini belum ditemukan.
Sesuai sidang korban Patmawati, disamping Tim Kuasa hukumnya Agustina Novitasarie SH MH, mengatakan bahwa kliennya masih mengalami trauma berat pasca-kejadian. Fatmawati bahkan ketakutan setiap kali melihat terdakwa di ruang sidang.
“Kami mohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa. Apalagi aksi kekerasan ini bukan yang pertama. Sebelumnya pelaku juga pernah viral karena memukul petugas SPBU,” ujar Agustina.
Akibat penusukan tersebut, Fatmawati mengalami 10 luka tusukan di tubuhnya, termasuk di perut, pinggul, payudara, lengan, jempol, dan punggung. Ia harus dirawat selama empat hari di RS Hermina Palembang dan masih mengalami keterbatasan dalam beraktivitas hingga kini.
Fatmawati menyebut bahwa tindakan terdakwa didasari rasa cemburu yang tidak sehat. Sejak bercerai pada Januari 2025, pelaku kerap membuntuti dan mengancam. Bahkan, sempat hendak memukul korban dengan kayu.
“Dia bilang, ‘Kalau tidak dengan saya, tidak juga dengan pria lain’. Saya tidak menyangka ia tega berbuat sejauh ini hanya karena cemburu,” ujar Fatmawati seusai sidang.
Dalam dakwaan JPU, Bahwa terdakwa M. Syukri Zen pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 bertempat di Jalan Pipa kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, Ketika Saksi korban bernama Patmawati sedang berada di rumah Saksi Zainab kemudian tiba tiba datang Terdakwa menemui korban mengajak untuk rujuk dan sambil merangkul korban tetapi korban patmawati menolak.
Atas kejadian itu,selanjutnya korban berlari dan terdakwa mengejar korban ke dekat mobil kemudian Terdakwa mengambil senjata tajam dari saku jaket sebelah kanan dan langsung menusuk korban dengan 1 bilah senjata tajam berjenis pisau dapur gagang plastik pada bagian perut sebelah kanan sebanyak 1 kali
Tak hanya itu saja terdakwa kemudian Kembali menusuk payudara sebelah kiri sebanyak 2 kali kemudian menusuk lengan kiri sebanyak 3 kali dan menusuk jempol kiri sebanyak 1 kali kemudian menusuk punggung sebelah kiri sebanyak 1 kali.
Melihat kejadian itu ,terdakwa dipisahkan oleh saksi Zainab dan saksi Jamila serta tukang ojek, kemudian korban langsung menyelamatkan diri masuk ke dalam mobil dan langsung menuju Polrestabes Palembang
Tak hanya itu saja akibat perbuatan terdakwa tersebut korban harus dirawat di Rumah Sakit Hermina Palembang selama 4 hari.
Sehingga berdasarkan dalam dakwaan JPU terdakwa M. Syukri Zen dalam dakwaan kesatu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan dalam dakwaan kedua diancam dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP (ANA)








