Palembang,Focuskini
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang menjerat empat terdakwa, yakni Parwanto, Robi Vitergo, Ahmat Thoha, dan Mendra SB, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (3/2/2026). Namun, sidang tersebut terpaksa ditunda.
Sidang yang sedianya beragendakan pemeriksaan saksi Umi Cs yang merupakan terpidana dalam perkara ini harus ditangguhkan lantaran Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, S.H., M.H., berhalangan hadir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, M. Taqdir Suhan, mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya merencanakan menghadirkan tujuh orang saksi, tiga di antaranya merupakan terpidana dalam perkara yang sama, yakni Umi, Fahrudin, dan Ferlan.
“Sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan,” ujar Taqdir kepada awak media usai persidangan.
Taqdir menjelaskan, majelis hakim telah membuka peluang untuk melakukan konfrontasi antara saksi-saksi yang telah dipanggil dengan saksi berikutnya guna menggali kebenaran keterangan yang disampaikan di persidangan.
“Kami ingin menggali dari dua sisi, yakni pihak pemberi dan penerima. Untuk sisi pemberi, masa penahanannya sudah cukup mepet. Sedangkan dari sisi penerima, kami masih membutuhkan pendalaman terkait peran dan mekanisme pencairan dana Pokir yang kemudian dinikmati oleh dua kubu, yakni kubu Bertaji dan kubu YPN,” jelasnya.
Terkait mencuatnya keterangan bahwa fee proyek Pokir akan dibagikan kepada 35 anggota DPRD OKU, meski belum seluruhnya menerima aliran dana, Taqdir menegaskan bahwa janji pemberian pun dapat dipidana.
“Dalam putusan Umi Cs sudah jelas, meskipun masih sebatas janji, itu tetap bisa dipidana,” tegasnya.
Menurutnya, dana fee Pokir tersebut sejak awal memang diperuntukkan bagi 35 nama anggota DPRD. Umi Cs disebut hanya sebagai “pembuka jalan” yang mewakili masing-masing kubu.
Dalam persidangan juga terungkap peran signifikan H. Rudi, yang disebut mengatur pembagian proyek Pokir dengan nilai Rp1,5 miliar untuk Ketua DPRD OKU dan Rp700 juta untuk masing-masing anggota dewan.
Menanggapi hal itu, Taqdir memastikan pihaknya akan memanggil H. Rudi sebagai saksi.
“Kami berharap saat dipanggil nanti, yang bersangkutan tidak lagi berpura-pura lupa. Pada sidang sebelumnya, yang bersangkutan terkesan selalu mengaku lupa. Kami berharap kali ini dapat memberikan keterangan secara jujur dan terang,” pungkasnya.(Hsyah)














