Palembang,Focuskini
PN Klas 1A Palembang kembali menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) terkait gugatan perdata sengketa aset Universitas Bina Darma Palembang, Rabu (15/04/2026).
Sidang yang dipimpin Hakim Noor Ikhwan Ria Adha SH MH itu berlangsung di dua tempat diantaranya Hotel Bina Darma dan Kampus A Universitas Bina Darma. Dalam pemeriksaan tersebut sempat beberapa kali muncul protes dari pihak tergugat terkait dengan objek.
Hingga puncaknya saat pemeriksaan berlangsung di kampus utama, tim kuasa hukum pihak tergugat melayangkan keberatan kepada majelis hakim. Keberatan itu lantaran adanya pihak diluar prinsipal pengugat yang mengikuti secara aktif proses persidangan sejak pemeriksaan pekan lalu.
Akibat adanya perdebatan antara para pihak membuat hakim memutuskan untuk mengakhiri pemeriksaan lapangan hanya sebatas pada bagian depan kampus utama.
Terkait dengan adanya penyampaian keberatan itu majelis hakim yang memimpin persidangan lapangan meminta para pihak untuk memuat keberatan tersebut dalam kesimpulan.
”Ketua majelis mengatakan kita mendapat informasi dari kuasa hukum penggugat kalau yang hadir ditunjuk tadi itu merupakan prinsipal kalau seandainya ada yang tidak benar silakan disampaikan pada kesimpulan atau nanti diajukan saat pemeriksaan saksi, “ucap hakim anggota sekaligus Juru Bicara PN Palembang Chandra Gautama SH MH, Rabu (15/04).
Chandra menjelaskan terkait dengan persoalan pihak pihak yang ikut dalam persidangan setempat ini hanya dengan menyakini apa yang disampaikan oleh para pihak.
”Kalau itu tidak benar tentu ada konsekuensi lain bisa saja menguntungkan ataupun merugikan salah satu pihak,”ucap Chandra.
Meski demikian, Chandra menyebut terkait dengan sejumlah objek yang diperiksa sudah sesuai dengan yang menjadi gugatan.
”Kalau untuk dua lokasi yang diperiksa hari ini kedua pihak sepakat masuk dalam objek sengketa, dan pemeriksaan selanjutnya nanti dijadwalkan pekan depan, “ucapnya.
Terkait dengan keberatan yang disampaikan tergugat itu dijelaskan oleh M Novel Suwa SH, pihaknya menilai ketua pelaksana harian Yayasan Bina Darma yang mengikuti proses sidang lapangan tersebut bukan bagian dari prinsipal pengugat. ”Bahwa yang kami ketahui dalam gugatan pengugat merupakan seorang perempuan tetapi dalam proses sidang yang tampil dari prinsipal pengugat adalah seorang laki-laki yang kami nyakini bukan bagian dari kuasa pengugat,”ucapnya.
Novel Suwa, juga mempertanyakan terkait dengan persoalan majelis hakim tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh objek sengketa yang ada di kampus utama. ”Pada pemeriksaan sebelumnya hakim melihat secara detail batas dari objek sengketa, akan tetapi pada sidang kali majelis melihat secara menyeluruh,”tegas.
Sementara, kuasa hukum pengugat Donald Mamusung SH MH menampik keberatan yang disampaikan pihak tergugat. ”Kapasitas pak bakti itu sebagai ketua pelaksa harian yayasan, otomatis dia tahu batas-batas objek sengketa. Dia memang tidak ada kuasa dari prinsipal tapi dia bagian dari Yayasan yang artinya bekerjasama dengan kami, “tutupnya.(kiki)








