Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis

Palembang,Focuskini

Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan terhadap Anti Puspitasari mengguncang ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang, Kamis (5/3/2026). Terdakwa Febrianto (23) duduk di kursi pesakitan setelah didakwa menghabisi nyawa korban di sebuah kamar hotel di Kota Palembang.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Siswanto dari Kejaksaan Negeri Palembang membacakan uraian peristiwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat.

Jaksa mendakwa Febrianto dengan dakwaan primer Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 340 KUHP lama (UU RI Tahun 1946) tentang pembunuhan berencana. Sementara dalam dakwaan subsidair, terdakwa dijerat Pasal 479 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 365 ayat (3) KUHP lama, terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam surat dakwaan terungkap, peristiwa itu bermula ketika terdakwa berkenalan dengan korban melalui Facebook pada Senin (6/10/2025). Korban diketahui menawarkan layanan seksual berbayar (open BO).

Terdakwa kemudian menanyakan tarif. Korban memasang harga Rp500 ribu untuk satu kali layanan. Setelah tawar-menawar, disepakati tarif Rp300 ribu untuk dua kali layanan.

Beberapa hari kemudian, tepatnya Jumat (10/10/2025), terdakwa berangkat dari Banyuasin menuju Palembang. Keduanya sepakat bertemu di Hotel Lendosis, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Setibanya di hotel, keduanya masuk ke kamar nomor 8 lantai dua. Di dalam kamar tersebut, terdakwa dan korban sempat berhubungan badan satu kali.

Usai itu, korban meminta waktu untuk beristirahat. Namun ketika terdakwa kembali meminta dilayani, korban menolak dan mendorongnya keluar kamar.

Penolakan tersebut diduga memicu emosi terdakwa. Dalam kondisi sakit hati, muncul niat untuk menghabisi nyawa korban.

Menurut dakwaan jaksa, terdakwa mengambil baju manset milik korban yang berada di atas kasur dan memasukkannya ke dalam mulut korban. Korban sempat melakukan perlawanan hingga terjatuh dari atas tempat tidur.

Saat korban berusaha melepaskan kain yang menyumbat mulutnya, terdakwa menindih tubuh korban dan mencekiknya hingga tak bernyawa.

Tak berhenti di situ, terdakwa kemudian mengikat tangan korban menggunakan hijab yang dikenakan korban saat datang ke hotel, sebelum akhirnya meninggalkan jasad korban di dalam kamar.

Usai memastikan korban tak bernyawa, terdakwa mengambil telepon genggam serta sepeda motor milik korban. Ia kemudian kabur menuju Banyuasin.Dalam perjalanan, terdakwa membuang ponsel milik korban untuk menghilangkan jejak.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkannya kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi. (Hsyah)