Palembang,Focuskini
Sidang lanjutan perkara dugaan perusakan fasilitas umum yang menyeret delapan remaja kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (12/1/2026). Perkara ini berkaitan dengan peristiwa menjelang aksi demonstrasi di Gedung DPRD Sumatera Selatan.
Delapan terdakwa tersebut yakni Alfan Saputra, El Habib, Fadli Jangkaru, M. Nur, Fatahillah, M. Fadli, Syarifudin, dan Jumadi. Mereka dihadirkan secara terpisah dalam persidangan, namun dengan pokok perkara yang saling berkaitan.
Pada persidangan kali ini, penasihat hukum para terdakwa menghadirkan seorang ahli hukum pidana dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Any Uningsi, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Corry Oktarina, SH, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel.
Dalam keterangannya, ahli menjelaskan unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam penerapan Pasal 170 KUHP, khususnya terkait adanya unsur kesengajaan (mens rea) dan perbuatan nyata (actus reus). Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak cukup hanya berdasarkan keberadaan di tempat kejadian perkara (TKP).
“Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, tidak hanya diperlukan alat bukti, tetapi juga harus dibuktikan adanya niat jahat (mens rea). Tidak serta-merta orang yang berada di TKP dapat langsung disebut sebagai pelaku. Minimal harus ada dua alat bukti yang sah serta terpenuhinya unsur kesengajaan,” jelas Any Uningsi usai persidangan.
Ia menegaskan, jika unsur perbuatan dan niat jahat tidak terpenuhi, maka seseorang tidak dapat dipersangkakan, mulai dari tahap penyidikan hingga penetapan sebagai terdakwa di persidangan.
Lebih lanjut, ahli juga menyinggung kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai provokator atau “otak pelaku” dalam perkara ini. Jika terbukti adanya pihak yang menghasut sehingga para terdakwa melakukan perbuatan tersebut, maka unsur Pasal 55 KUHP tentang penyertaan maupun Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dapat diterapkan.
“Namun kembali lagi, tidak bisa serta-merta. Semua harus dibuktikan secara material di persidangan, baik oleh jaksa, penasihat hukum, maupun dinilai oleh hakim,” tegasnya.
Diketahui, delapan terdakwa didakwa JPU dengan pasal yang berbeda-beda, antara lain Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 406 KUHP terkait perusakan fasilitas umum.
Para terdakwa diduga terlibat dalam perusakan pos polisi dan sejumlah fasilitas umum di kawasan rumah susun menjelang aksi demonstrasi di Gedung DPRD Sumsel beberapa waktu lalu.
Usai mendengarkan keterangan ahli dari pihak penasihat hukum, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pemeriksaan para terdakwa. (Hsyah)














