Palembang,Focuskini
Modus penyelewengan solar bersubsidi dengan memanfaatkan QR barcode berbeda terbongkar di Palembang. Polisi menemukan ribuan liter BBM subsidi yang diduga dikumpulkan secara bertahap dari sejumlah SPBU sebelum dipindahkan ke sebuah gudang penampungan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasinya berada di kawasan Jalan Kolonel Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Dari gudang yang berkedok bengkel las bernama Bengkel Las Air Balui itu, petugas mengamankan 5.350 liter solar bersubsidi. Polisi juga menangkap tiga orang yang diduga terlibat, yakni Sun (34), Her (41), dan Hek (41).
Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi penampungan.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Petugas mendapati adanya dugaan pembelian solar subsidi secara berulang di sejumlah SPBU dengan menggunakan QR barcode berbeda.
“Solar yang dibeli kemudian dimasukkan ke kendaraan yang telah dimodifikasi. Kendaraan tersebut digunakan untuk membawa BBM dalam jumlah besar sebelum dikirim ke tempat penampungan,” kata Listiyono, Kamis (20/8/2026).
Petugas selanjutnya melakukan pemantauan terhadap aktivitas tersebut. Pengintaian dilakukan mulai dari salah satu SPBU hingga mengarah ke gudang penampungan.
Saat berada di lokasi, polisi mendapati ketiga pelaku tengah melakukan pembongkaran muatan. Petugas kemudian mengamankan mereka sekaligus menyita sejumlah kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut solar.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Panther warna hijau, dua unit truk warna kuning, serta satu unit truk modifikasi tanpa nomor polisi yang dilengkapi tangki petak.
Polisi juga menemukan puluhan jeriken berisi solar, baby tank atau tedmond, drum, mesin penyedot, selang, hingga sejumlah alat komunikasi.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Andrie Setiawan mengatakan, penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi tidak hanya mendalami asal-usul ribuan liter solar tersebut, tetapi juga menelusuri penggunaan QR barcode yang berbeda-beda.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, terutama akan mendalami kepemilikan QR barcode yang digunakan dalam aksi penimbunan ini guna membongkar jaringan yang lebih luas,” ungkap Andrie.
Dari pengembangan sementara, penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan seorang pemodal berinisial S.S yang disebut sebagai pemilik gudang penampungan.
“S.S masih dalam pengejaran. Penyidik juga terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut,” tegas Andrie.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. (*)














