Sumsel Perketat Pengawasan PKS Non-Kebun untuk Tekan Pasokan TBS Ilegal

Palembang,Focuskini

 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Polda Sumsel memperketat pengawasan pasokan tandan buah segar (TBS) menyusul maraknya aktivitas PKS tanpa kebun dan meningkatnya kasus pencurian sawit.

Gubernur Sumsel Herman Deru menyampaikan bahwa 31 PKS non-kebun di daerah ini beroperasi dengan kebutuhan pasokan sekitar 2.000 ton TBS per hari.

“Kita harus memastikan pasokan sebesar itu datang dari sumber yang legal, karena laporan yang masuk menunjukkan potensi pasokan ilegal,” ujar Deru saat diwawancarai usai rakor penanganan gangguan usaha perkebunan sawit, Selasa (9/12/2025).

Deru menilai pencurian TBS perlu dilihat dari berbagai faktor sosial namun tetap memerlukan penegakan hukum yang tegas.

“Ada yang mencuri karena faktor ekonomi, ada juga karena lemahnya pengawasan, tetapi penindakan tetap harus berjalan,” imbuhnya.

Ia menegaskan Pemprov Sumsel akan membentuk Satgas Pemantauan Pasokan Sawit untuk menelusuri sumber TBS yang masuk ke PKS, termasuk keterkaitan dengan legalitas lahan.

“Satgas ini akan memastikan rantai pasok benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita harapkan koordinasi ini mampu menekan peredaran TBS ilegal dan menjaga industri sawit tetap sehat,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian mengatakan bahwa pencurian TBS harus diproses menggunakan UU Perkebunan, bukan tindak pidana ringan.

“Penanganan tidak bisa lagi memakai tipiring karena ini masuk ranah UU Perkebunan dan harus diproses tegas,” katanya.

Ia menyebut sejumlah PKS tanpa kebun diduga menjadi muara pasokan TBS hasil pencurian, penggelapan, atau buah tanpa dokumen resmi.

Diketahui, Polda Sumsel mencatat 377 kasus pencurian dan penggelapan TBS sepanjang 2025 dengan Muba dan Musi Rawas sebagai daerah dengan kasus tertinggi.

“Ada indikasi kuat PKS non-kebun menerima TBS ilegal, dan ini harus dikendalikan bersama,” ungkapnya.

Ketua GAPKI Sumsel Alex Sugiarto menilai keberadaan PKS non-kebun merusak tatanan industri dan memicu persaingan tidak sehat.

“Praktik ini mengganggu iklim usaha dan sudah ratusan laporan masuk, dengan sekitar 300 kasus berujung pidana,” pungkasnya. (Tia)