Telantarkan Istri Hingga Tewas, Jaksa Tuntut Hukuman Mati Wahyu Saputra

Hukrim47 Dilihat

Palembang,Focuskini

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Muhammad Jauhari, SH, menuntut hukuman mati terhadap Wahyu Saputra, terdakwa kasus penelantaran yang menyebabkan istrinya, Sindi Purnama Sari, meninggal dunia dalam kondisi hamil tiga bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Chandra Gautama, SH, MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (13/10/2025).

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dengan dakwaan subsider pasal lainnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahyu Saputra dengan hukuman mati,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.

Jaksa menilai, terdakwa dengan sengaja dan sadar menelantarkan istrinya selama berbulan-bulan tanpa memberikan makan, perawatan, maupun pertolongan medis, hingga korban meninggal dunia dalam keadaan mengenaskan.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya berencana mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan jaksa terungkap, Wahyu dan Sindi telah menikah secara sah selama lima tahun dan dikaruniai seorang anak berusia tiga tahun. Saat kejadian, Sindi tengah hamil anak kedua.

Kasus bermula pada November 2024, ketika korban mulai mengeluhkan batuk berdahak. Namun, terdakwa tidak pernah membawa istrinya berobat. Kondisi korban terus memburuk hingga 8 Januari 2025, ketika tubuhnya tampak lemah, kotor, dan rambutnya dipenuhi kutu karena tak pernah dimandikan.

Alih-alih memberi perawatan, terdakwa tetap bekerja sebagai terapis bekam dan meninggalkan istrinya dalam kondisi mengenaskan.

Pada 9 Januari 2025 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, terdakwa bahkan sempat memaksa korban berhubungan badan. Namun korban menolak karena kondisi fisiknya yang lemah dan sering muntah.

Puncaknya, pada 21 Januari 2025, kondisi korban semakin kritis. Meski demikian, terdakwa masih enggan membawa istrinya ke rumah sakit. Baru sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa meminta bantuan saksi Dhea Defina untuk memasang infus di rumah.

Saksi Dhea terkejut melihat kondisi korban yang sangat memprihatinkan tubuh kurus, rambut penuh kutu, wajah pucat kekuningan, dan berbau tidak sedap. Setelah memeriksa tekanan darah korban yang hanya 60/40, Dhea menolak memasang infus dan menyarankan agar korban segera dibawa ke rumah sakit.

Atas inisiatif tetangga dan keluarga, korban akhirnya dibawa ke RS Hermina Jakabaring Palembang dan langsung dirawat intensif di ruang ICU.

Keesokan harinya, Rabu (22/1/2025), ayah korban, Purwanto bin Sutrasno, menjenguk anaknya. Dalam kondisi kritis, korban sempat mengaku tidak pernah diberi makan maupun obat oleh terdakwa selama sakit, bahkan kerap diancam dan dipaksa melayani secara seksual.

Pengakuan itu direkam oleh Purwanto menggunakan ponselnya sebagai bukti. Malam harinya, ia melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Palembang. Namun keesokan paginya, Kamis (23/1/2025), korban dinyatakan meninggal dunia.

Berdasarkan rekam medis Nomor 1300120560 atas nama Sindi Purnama Sari, korban meninggal dunia akibat henti jantung, disertai sesak napas, batuk berdahak, jantung berdebar, tubuh lemas, pucat,dan kekurangan gizi.(Hsyah)