Tembak Korban Hingga Tewas, Samudra Dituntut Pidana Mati

Hukrim32 Dilihat

Palembang,Focuskini

Setelah menembak kepala korban Nugroho alias Nunung hingga tewas, terdakwa Samudra JP ahirnya dituntut Jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana mati

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU kejari Palembang Sigit Subiantoro SH MH dihadapan majelis hakim Eddy Cahyono SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Senin (3/3/25)

Dalam tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Samudra bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHP.

Dengan pertimbangan memberatkan perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang, dan membuat keluarga korban merasa kehilangan. Sedangkan hal – hal yang meringankan tidak ada.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samudra JP dengan pidana mati,” Tegas JPU Saat bacakan tuntutan pidana dipersidangan

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU terdakwa melalui kuasa hukum akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Samudra JP pada Senin (2/9/24) pukul 11.00 WIB, di ruko kosong Kompleks Fella Residence 2, RT 46/7, Kecamatan Kalidoni, melakukan pembunuhan terhadap korban Nugroho alias Nunung.

Berawal terdakwa Samudra ditelpon M Firdaus dan Yunus soal pembangunan Perumahan Grand Mansion 3 distop korban Nugroho alias Nunung bersama saksi Heri Yansyah, sebab pihak Perumahan belum memberikan kompensasi atas pembebasan lahan perumahan, kepada korban Nunung dan Heri.

Terdakwa Samudra pun diberi kepercayaan pihak developer Perumahan Grand Mansion 3, sebagai pengawas disana. Siangnya sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa datang ke lokasi. Disana terdakwa bertemu Yunus, dan bertemu korban Nunung.

Hingga ribut mulut terdakwa Samudra dengan korban Nunung yang dipisah Heri. Terdakwa menarik baju korban dan korban balas menarik baju terdakwa. Setelah dipisahkan terdakwa meninggalkan lokasi.

Sejam kemudian, terdakwa ditelpon lagi M Firdaus, kalau korban Nunung dan saksi Heri berada di ruko kosong Kompleks Fella Residen 2, Kalidoni. Hadir ketua RT 7 Herman disana, mempermasalahkan uang kompensasi lahan yang akan membuat surat perjanjian pembayaran uang kompensasi sebanyak 15 kapling.

Mendengar itu terdakwa tersinggung dan naik pitam. Terdakwa Samudra datang ke lokasi, dengan membawa sepucuk senpi rakitan jenis revolver. Saat mengeluarkan senpi menodongkan ke korban, ketua RT 7 berusaha melerai,

Tiba – tiba terdakwa Samudra menembak kepala korban Nunung sekali, membuat korban Nunung roboh. Akibat banyak mengeluarkan darah korban Nunung pun tewas di TKP.

Kemudian atas kejadian itu terdakwa berhasil ditangkap tim Satreskrim Polrestabes Palembang pada 9 September 2024 ketika kabur ke daerah Deli Serdang Sumatera Utara. (ANA)