Palembang,Focuskini
Polda Sumatera Selatan membongkar praktik pengoplosan gas LPG subsidi di gudang yang berlokasi di Jalan Taqwa, Mata Merah, Sungai Jawi, Gang Anggrek, Kelurahan Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni Palembang, Senin (19/1/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial D (36) sebagai pemilik modal, YA (36) sebagai pemilik lahan, EA (40) sebagai pelaku pengoplosan, dan L berperan sebagai penyedia angkutan atau supir angkut.
Modusnya para pelaku mengoplos empat tabung gas subsidi 3 kilogram secara vertikal diatas satu
tabung gas 12 kilogram.
Para pelaku ini mengoplos menggunakan pipa sambung sebagai penyalur isi gas. Para pelaku menyuntikkan isi tabung gas melon ke dalam tabung gas non subsidi hingga penuh, kemudian dijual dengan harga komersial.
“Jadi gas elpiji hasil oplosan tersebut dipasarkan ke warung-warung dan toko-toko pengecer di wilayah Palembang dan sekitarnya. Namun, ini berpotensi membahayakan keselamatan konsumen karena tidak sesuai standar keamanan,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Simbiring, Rabu (21/1/2026).
Dalam satu hari para pelaku memproduksi 50 tabung gas oplosan dan meraih omzet hingga ratusan juta rupiah.
“Kegiatan ini sudah berjalan sekitar lima bulan, yakni sejak bulan Oktober 2025 hingga Januari 2026. Dari praktik tersebut, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 30 ribu per tabung atau diperkirakan lebih dari Rp 200 juta selama melakukan pengoplosan,” kata Doni.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 561 tabung gas yang terdiri dari 436 tabung LPG 3 kilogram dan 135 tabung LPG 12 kilogram.
Atas ulahnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003.
“Tersangka terancam pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar,” tegas Doni.
Lanjut dikatakan Doni bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
Polda Sumsel juga berkomitmen memutus mata rantai distribusi ilegal LPG subsidi, terlebih menjelang bulan Ramadan.
“Kami berharap peran aktif masyarakat dan media terus berlanjut. Tanpa informasi dari masyarakat, pengungkapan seperti ini tidak akan maksimal,” tutup Doni. (uci)








