Terbukti Jadi Kurir 99 Gram Sabu, Gusti Randa Divonis 9 Tahun Penjara

Palembang,Focuskini

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A Khusus menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara terhadap Gusti Randa bin Ruslan Abdulgani, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 99,24 gram.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang dipimpin Hakim Ketua Ade Sumitra Hadisurya, Senin (20/10/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu dalam jumlah melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gusti Randa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ujar Hakim Ade Sumitra saat membacakan putusan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, yang sebelumnya menuntut terdakwa 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU, Kasus ini bermula pada 25 Mei 2025, saat terdakwa menerima pesan WhatsApp dari Defri alias Petor (DPO) yang memintanya mengambil “barang” dari Adam (DPO) di wilayah Panta Dewa, Kabupaten PALI, untuk dikirim ke Prabumulih.

Gusti kemudian menyewa mobil Daihatsu Sigra dari Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim. Ia lantas bertemu Adam di pinggir jalan dan menerima plastik klip berisi sabu seberat 99,24 gram, yang disimpannya di saku celana.

Namun, aksinya gagal total. Saat hendak menyerahkan sabu tersebut kepada Rizal Efendi, yang ternyata merupakan anggota Polda Sumsel yang menyamar, Gusti langsung diringkus tanpa perlawanan di Jalan Awais, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara.

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku hanya sebagai perantara dan dijanjikan upah Rp750.000 jika barang haram itu berhasil diserahkan.(Hsyah)