Terdakwa Korupsi di PUPR Banyuasin Divonis 2 Tahun Penjara

Hukrim12 Dilihat

Palembang,Focuskini

Terlibat Kasus dugaan Korupsi Gratifikasi / Penyuapan pada kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, tiga terdakwa divonis pidana penjara masing-masing selama 2 tahun.

Adapun Ketiga terdakwa tersebut diantara yakni, Arie Martha Redo Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Apriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan Wisnu Andrio Fatra Wakil Direktur CV HK selaku Kontraktor.

Dalam Amar putusan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH,menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama

Sehingga atas perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Arie Martha Redo, Apriansyah dan Wisnu Andrio Fatra ,dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun,”Tegas Hakim Ketua saat bacakan Amar putusan dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Rabu (17/9/25)

Selain dihukum pidana ketiga terdakwa juga dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim ketiga terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir pikir terhadap putusan tersebut

Untuk diketahui dalam sidang sebelum bahwa tiga terdakwa ini dituntut JPU Kejari Banyuasin, dengan pidana penjara Masing-masing selama 3 tahun serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Untuk diketahui dalam dakwan JPU ,bahwa berawal Terdakwa Arie Martha Redo bersama Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati di tahun 2023 melakukan kunjungan kerja.

Arie Martha Redo menerima empat proposal Pokir kegiatan aspirasi masyarakat dari Ketua RT dan dari Lurah Kelurahan Keramat Raya. Selanjutnya terdakwa mendapat perintah dari Ketua DPRD RA Anita Noeringhati agar proposal tersebut dapat diteruskan kepada Apriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Banyuasin.

Kemudian lanjut penuntut umum, setelah terdakwa Apriansyah menghubungi terdakwa Arie Martha Redo lalu terjadilah pertemuan untuk membicarakan Pokir dari RA Anita Noeringhati.

Kemudian terdakwa Arie Martha Redo menemui terdakwa Wisnu Andiko Fatra dari pihak CV. HK selaku pelaksana kegiatan Pokir tersebut.

Dikatakan penuntut umum, lalu terjadilah kesepakatan fee pekerjaan sebesar 20 persen dari 4 paket pekerjaan dan selanjutnya terdakwa Arie Martha Redo langsung mengirimkan nomor rekeningnya kepada terdakwa Wisnu Andiko Fatra.

Bahwa terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak sesuainya dengan Surat Perjanjian Kontrak disebabkan adanya KKN berupa suap (Komitmen Fee) dan Gratifikasi serta pengaturan pengondisian pemenang lelang oleh terdakwa Arie Martha Redo selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel bersama-sama dengan Apriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan pihak pemenang Wisnu Andiko Fatra sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 600 juta lebih. (ANA)