Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Divonis 5 Tahun 4 Bulan, Uang Pengganti Hanya Rp100 Juta

Palembang, Focuskini

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde, Raimar Yousnaidi, Jumat (13/3/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH menyatakan Raimar Yousnaidi, selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 4 bulan kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp100 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan,” demikian petikan amar putusan majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut uang pengganti Rp100 juta tersebut merupakan bagian dari success fee pembelian kios pedagang Pasar Cinde yang diterima oleh terdakwa.

Majelis hakim juga menguraikan bahwa dalam kerja sama mitra bangun guna serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum terkait pemanfaatan aset daerah berupa lahan Pasar Cinde pada periode 2016 hingga 2018, negara mengalami kerugian yang cukup besar.

Berdasarkan fakta persidangan serta laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp98,7 miliar.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa PT Magna Beatum memperoleh pemasukan dari sewa dan penjualan kios Pasar Cinde sebesar Rp42,5 miliar, yang dinilai turut memperkaya pihak lain, yakni Direktur PT Magna Beatum, Aldrin F Tando.

Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta berdampak pada keberadaan cagar budaya Pasar Cinde.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga dinilai mengurangi potensi pendapatan asli daerah dari sektor retribusi pasar.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Grase Selly, menyatakan pihaknya masih mempelajari putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami masih pikir-pikir untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujarnya usai persidangan.

Sikap serupa juga disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang diwakili Risky Handayani. Jaksa menyatakan masih menggunakan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.(Hsyah)

News Feed