Pagaralam,Focuskini
Peredaran 500 Gram narkotika jenis ganja dari tangan seorang wanita bernama Veni (33) mampu di gagalkan Satres Narkoba Polres Pagar Alam dalam Operasi Sikat Musi 2025.
Berdasarkan siaran pers Humas Polres Pagar Alam, Penangkapan terhadap Veni yang disebutkan sebagai karyawan BUMN dan berdomisili di Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagar Alam Selatan ini terjadi pada hari Selasa (11/11) sekira pukul 19.30 WIB di Kawasan Jalan Gunung Kelurahan Sukorejo.
“Benar, Satresnarkoba Polres Pagar alam telah mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar ganja. Dari hasil pemeriksaan, barang bukti yang ditemukan mencapai setengah kilogram ganja kering siap edar,” terang Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi.
Ia menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas jual beli ganja di kawasan Sidorejo. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
“Begitu transaksi akan dilakukan di lokasi yang disepakati, anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti. Dari hasil penggeledahan ditemukan dua bungkus ganja seberat bruto 500 gram, masing-masing dibalut kertas koran dan buku,” terang Doris.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain seperti kantong plastik hitam, kantong kain bertuliskan ‘Sugar Baby’, serta satu unit ponsel merk Vivo Y21a warna biru metalik yang diduga digunakan untuk bertransaksi. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku positif menggunakan metamfetamin berdasarkan tes urine yang dilakukan petugas.
“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Fery untuk dijual kembali. Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran ganja di wilayah Pagar alam,” imbuhnya.
Dikatakanya, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(delta)








