Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Dalam Memalsukan Surat Tol Betung Jambi , Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara

Hukrim52 Dilihat

Palembang,Focuskini

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin menuntut dua terdakwa yaitu Ir Amin Mansur dan Ir H Yudi Herzandi,dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun Penjara.

Keduanya dituntut pidana oleh JPU karena terlibat Kasus dugaan Korupsi memalsukan buku buku atau daftar daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi tahun 2024.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Muba dihadapan majelis hakim Fauzi Isra SH MH pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Senin (11/8/25)

Dalam Amar tuntutan pidana JPU, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan pemufakatan jahat memalsukan buku buku atau daftar daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi yang melanggar ketentuan pasal 9 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 15 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ir Amin Mansur dan terdakwa Ir H Yudi Herzandi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun serta denda Rp 50 juta subsidier 6 bulan “Tegas JPU saat bacakan tuntutan pidana dipersidangan

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU,terdakwa melalui tim kuasa hukum akan mempersiapkan nota pembelaan yang akan disampaikan pada persidangan (ANA)