Terungkap Ada Perubahan Anggaran Dalam Kasus Dugan Korupsi Pengantin Komponen Suku cadang PLTU Bukit Asam

Hukrim14 Dilihat

Palembang,Focuskini

Tiga terdakwa yang terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), kembali Jalani sidang di PN Tipikor Palembang, dengan agenda saling bersaksi antar terdakwa, Rabu (12/3/2025).

Tiga terdakwa tersebut yaitu, Bambang Anggono Mantan General Manager PT.PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Budi Widi Asmoro Mantan Manager Engineering PT.PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dan Nehemia Indrajaya Direktur PT.Truba Engineering Indonesia.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH,serta dihadiri oleh tim kuasa hukum para terdakwa, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan langsung tiga Terdakwa untuk saling bersaksi sekaligus pemeriksaan terhadap

terdakwa Bambang Anggono Mantan General Manager PT.PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mengatakan, kantor kami di Pelembang berada di jalan Demang Lebar Daun, dalam beberapa pekerjaan ada kontrak kerja dengan terdakwa Nehemia, saya kenal dengan Nehemia sejak tahun 2017

“Yang mendapatkan kontrak kerja, pengadaan Retrofit Soot Blowing di PLTU Bukit Asam adalah PT.Truba Engineering, Direkturnya Nehemia, saat itu pagu anggaran yang diajukan ke pusat sebesar Rp 52 miliar, terus di Acc oleh pusat,” jelas Bambang.

Awal tahun 2017 pagu anggaran adalah Rp 52 miliar, untuk pengadaan 2 unit Soot Blowing, kemudian ada perubahan harga sekitar di bulan Agustus.

“Setahu saya, pada saat itu pak Budi itu masuk keruangan saya, untuk menyampaikan ada perubahan anggaran terkait belanja Soot Blowing dengan harga Rp 75 miliar, kemudian saya sampaikan ke beliau bahwa silakan saja yang penting ada riset atau ada revisi anggarannya,” saya bilang sama Budi.

Semua pekerjaan saya serahkan kepada Budi Widi Asmoro selaku Senior Manager Engineering PT.PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, sesuai tupoksi pekerjaannya dan Tim kerja setelah melakukan pengecekan pembangkit Terdakwa Budi melaporkan bahwa Soot Blowing harus dilakukan penggantian, dan saya setujui, saya memberikan perintah kepada Budi untuk mencari barang namun dengan referensi harga pabrikan.

Begitu saya buat SK nya, pak Budi akan membuat perencanaan nya kapan akan diusulkan ke Pejabat bagian Pengadaan, kemudian setelah SKKP tadi turun, langsung disampaikan pak Budi ke pada anggota Dinas yaitu pak Ferry sebagai Pejabat bagian Pengadaan

Setelah syarat-syarat cukup semuanya, saya usulkan kembali ke PLN Pusat dan disetujui dan turun anggaran, kemudian baru diadakan proses lelang untuk pengadaan Soot Blowing, yang dimenangkan oleh PT.Truba Engineering.

Sementara itu Nehemia dalam persidangan mengatakan, PT.Truba Engineering fokus ke kontraktor lebih khusus di pembangkitan, mitranya hanya PLN, selain proyek ini kami sering mendapatkan pekerjaan dari PLN, Kontrak kerja pertama saya tidak ingat, Komisaris Yungdi Rosady, Dirut Nehemia Indra Jaya, saya punya saham secara legalitas sebesar 95 persen di PT.Truba Engineering, saya kenal budi widi sejak dia pindah ke palembang dari tahun 2014 yang lalu,” terang Nehemia.

PT.Truba Engineering menjadi rekanan dengan PLN sejak tahun 2008, saya tahu ada proyek pengadaan berawal adanya informasi kerusakan Soot Blowing di PLTU Bukit Asam, jadi sebagai mitra PLN saya datang secara langsung.

“Saat itu saya bertemu dengan Erik di kantor PLN dan disana ia menyampaikan ada pekerjaan Soot Blowing sebesar Rp 52 miliar, terjadi kesepakatan antara PT.Austindo sebagai perwakilan Perusahaan dari Jerman Clyde Bergerman dan PT.Truba Engineering, disepakati dengan harga 1 juta Euro per unit, dengan kesepakatan barang di kirim dari Jerman menuju Singapore baru ke Indonesia, oleh PT.Austindo sebagai perwakilan perusahaan dari Jerman,” jelas Nehemia.

Namun keterangan terdakwa Nehemia diragukan JPU KPK, karena menurut jaksa penuntut keterangan terdakwa di persidangan berbeda-beda dengan apa yang disampaikan saat di panggil sebagai saksi.

“Keterangan anda berubah-rubah, anda telah disumpah, saat pemeriksaan anda kan sudah baca semua keterangan anda,” terang JPU.

Dalam perkara ini diduga terdakwa Nehemia bekerja sama dengan terdakwa Budi Widi dan Erick Ratiawan selaku Direktur PT.Austindo perwakilan perusahaan asal Jerman untuk pengadaan Soot Blowing, dalam melakukan Mark up hingga menyebabkan kerugian negara.

Dalam persidangan terdakwa Nehemia selaku Direktur PT.Truba Engineering, adalah pemilik saham terbesar yaitu 95 persen dalam perusahaan tersebut, sementara itu pemilik 5 persen saham PT. Truba Engineering merupakan Yungdi Rosadi, diketahui beliau adalah mertua dari terdakwa Nehemia.(ANA)