Palembang,Focuskini
Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Tulang Bawang Unit II yang menyeret tiga terdakwa dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,5 miliar.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (18/6/2026), mantan Branch Manager BSI Tulang Bawang, Wijonarko, mengakui tetap menandatangani persetujuan pencairan pembiayaan KUR meskipun mengetahui PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM) selaku avalist atau penjamin tidak memenuhi persyaratan administrasi yang diwajibkan.
Pengakuan tersebut mencuat saat majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing mencecar saksi mengenai dasar persetujuan pencairan kredit kepada puluhan petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Menurut hakim, PT KIM sebagai avalist seharusnya melengkapi berbagai dokumen penting, termasuk rekening koran perusahaan. Namun faktanya, dokumen tersebut tidak tersedia saat proses persetujuan pembiayaan dilakukan.
“Kenapa tetap ditandatangani padahal syarat PT KIM belum lengkap?” tanya hakim dalam persidangan.
Wijonarko menjawab bahwa program tersebut sudah berjalan sejak pimpinan cabang sebelumnya sehingga dirinya memilih melanjutkan proses yang telah berlangsung.
“Karena sudah berjalan dari cabang sebelumnya, jadi diteruskan saja,” ujar saksi.
Jawaban itu langsung mendapat respons keras dari majelis hakim.
“Kalau cara berpikirnya seperti itu, habis semua uang bank. Ini bukan uang sedikit, Rp9,5 miliar. Ini uang negara,” tegas hakim.
Hakim kemudian kembali mempertanyakan kepatuhan saksi terhadap standar operasional prosedur (SOP) perbankan.
Dalam keterangannya, Wijonarko mengakui bahwa persyaratan PT KIM memang belum lengkap dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk PT KIM memang ada persyaratan yang tidak lengkap dan tidak sesuai SOP perusahaan,” katanya di hadapan persidangan.
Tak berhenti sampai di situ, hakim juga menanyakan apakah keputusan tersebut dilakukan secara sadar atau karena adanya tekanan dari pihak tertentu.
“Sadar yang mulia, dan tidak ada paksaan dari pihak lain,” jawab saksi.
Pengakuan tersebut menjadi sorotan karena menunjukkan bahwa persetujuan pembiayaan tetap diberikan meskipun terdapat kekurangan administratif pada pihak penjamin kredit.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara ini bermula ketika PT KIM mengajukan diri sebagai avalist dalam program pembiayaan KUR bagi petani tambak udang di Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, pada 2022 hingga 2023.
Meski diduga tidak memenuhi sejumlah persyaratan penting, pengajuan tersebut tetap disetujui pihak bank.
Jaksa mengungkapkan, sebanyak 95 petani tambak udang dijadikan penerima KUR dengan total pembiayaan mencapai Rp12,4 miliar. Namun dalam proses akad kredit, para petani disebut hanya diminta menandatangani dokumen kosong tanpa penjelasan rinci mengenai isi perjanjian pembiayaan.
Setelah dana dicairkan, buku tabungan, kartu ATM, hingga PIN para nasabah dikumpulkan oleh pihak PT KIM. Dana KUR kemudian dipindahkan ke rekening pribadi Komisaris Utama PT KIM, Sapriyadi Susanto, baik melalui surat kuasa maupun mesin Electronic Data Capture (EDC).
Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan usaha lain yang tidak sesuai dengan tujuan program KUR.
Dari total pembiayaan Rp12,4 miliar, baru sekitar Rp3,2 miliar yang dibayarkan. Sisanya sebesar Rp9,5 miliar menjadi tunggakan dan dinyatakan sebagai kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK RI Nomor 66/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025.
Terdakwa Diduga Terima Fee
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa terdakwa Syaifudin alias Udin selaku Mikro Relationship Manager (MRM) BSI KCP Tulang Bawang Unit II diduga menerima fee sebesar Rp68,6 juta dari Sapriyadi Susanto sebagai imbalan atas kemudahan proses penyaluran KUR.
Uang tersebut disebut telah dititipkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri OKI sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.
Saat ini, tiga terdakwa yang diadili dalam perkara tersebut yakni Syaifudin alias Udin, Sapriyadi Susanto, dan Liswan selaku Sekretaris PT KIM.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.(Hsyah)











