Tim Penasihat Hukum Ajukan Surat Keterangan Sakit, Sidang Korupsi Pasar Cinde Ditunda

Palembang,Focuskini

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin kembali tertunda. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (19/1/2026), urung dilanjutkan setelah tim penasihat hukum terdakwa menyerahkan surat keterangan sakit dari rumah sakit.

Sidang sempat dibuka sebelum akhirnya ditunda. Saat majelis hakim bersiap memulai persidangan, kuasa hukum Alex Noerdin mengajukan permohonan penundaan dengan menunjukkan surat keterangan medis.

“Mohon izin Yang Mulia, kami ingin menyerahkan surat keterangan sakit dari pihak rumah sakit,” ujar tim penasihat hukum di ruang sidang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Yoserizal, SH, MH memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan.

“Baik, dengan demikian sidang kita tunda dan akan dilanjutkan kembali pekan depan,” tegas Yoserizal sembari mengetukkan palu.

Usai persidangan, kuasa hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati, SH, MH, didampingi Redho Junaidi, SH, MH, membenarkan bahwa kliennya saat ini tengah menjalani perawatan medis.

“Sidang hari ini terpaksa ditunda karena kondisi kesehatan Pak Alex menurun dan sedang dirawat di rumah sakit,” ujar Titis saat ditemui di PN Tipikor Palembang.

Ia menjelaskan, Alex Noerdin telah dirawat sejak 13 Januari 2026 di Rumah Sakit Siloam Palembang akibat mengalami hipotensi atau tekanan darah rendah.

“Kami mendapat informasi dari orang kepercayaan beliau. Setelah itu kami meminta surat keterangan dari rumah sakit dan memastikan sebelum ke pengadilan bahwa Pak Alex masih dirawat,” jelasnya.

Menurut Titis, kondisi kliennya belum memungkinkan untuk mengikuti persidangan secara intensif. Faktor usia yang telah mencapai 75 tahun serta kondisi fisik yang masih lemah menjadi pertimbangan utama.

“Saat ini beliau belum bisa diajak berkomunikasi terlalu lama. Kami menunggu persetujuan dokter dan tidak ingin mengganggu waktu istirahatnya,” katanya.

Majelis hakim yang menerima surat keterangan sakit tersebut akhirnya menjadwalkan sidang lanjutan pada 26 Januari 2026. Namun, kepastian kehadiran Alex Noerdin masih bergantung pada perkembangan kondisi kesehatannya.

“Kami belum bisa memastikan kapan Pak Alex dapat melanjutkan sidang. Semua terkait kesembuhannya akan kami koordinasikan dengan JPU,” tambah Titis.

Selain Alex Noerdin, persidangan terdakwa lain yang berada dalam satu berkas perkara, yakni Eddy Hermanto, juga turut ditunda.(Hsyah)