Palembang,Focuskini
Rencana transaksi narkotika skala besar di jantung Kota Palembang berujung di meja hijau. Terdakwa Kgs Muhammad Sofiyan Bin Abdul Hamid harus menghadapi tuntutan berat 11 tahun penjara usai dinilai berperan sebagai perantara jual beli sabu hampir se-ons.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Desmilita, SH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (14/1/2026), yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Fatimah, SH, MH.
Tak hanya pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar, dengan subsider 6 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Jaksa menegaskan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni tanpa hak menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Jejak Transaksi yang Terbongkar
Dalam uraian dakwaan, kasus ini bermula pada 24 September 2025, saat terdakwa dihubungi Satria (DPO) yang menawarkan penjualan 100 gram sabu. Untuk memastikan pasokan, terdakwa kemudian mengontak Gugun (DPO).
Sabu tersebut akhirnya diterima terdakwa dari Jeki (DPO) di kawasan Jerambah Karang. Barang haram itu kemudian dibawa bersama Satria menuju lokasi transaksi.
Namun upaya penyerahan sabu kepada pembeli yang belakangan diketahui adalah anggota Polda Sumsel, Arma Pranata, kandas. Saat transaksi hendak dilakukan di Jalan Proklamasi, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, aparat melakukan penindakan.
Dua pelaku lain berhasil melarikan diri, sementara terdakwa tertangkap bersama barang bukti.
Hasil Lab: Positif Metamfetamina
Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polri memastikan barang bukti berupa sabu seberat 99,14 gram dinyatakan positif mengandung metamfetamina, yang tergolong Narkotika Golongan I.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pleidoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.(Hsyah)








