Palembang, Focuskini
Seorang ibu rumah tangga (IRT) yakni Liliyani (45) didampingi Tim Kuasa Hukumnya Riza Faisal Ismed mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa(16/9).
Kedatangan wanita yang tinggal di Jalan Macan Kumbang, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I Palembang ini untuk melaporkan rekan bisnisnya berinisial FS atas dugaan penipuan dan penggelapan yang membuatnya merugi senilai Rp7,5 miliar.
Ditemui usai membuat laporan polisi, Riza Faisal Ismed mengatakan berdasarkan akta nomor 21 dengan judul kesepakatan dan pernyataan, kliennya bertindak sebagai penyerta modal dan menanamkan modal sebesar Rp8,5 miliar di perusahaan terlapor.
“Terlapor ini memiliki perusahaan selaku distributor semen BUMD (badan usaha milik daerah). Lalu meminjam uang kepada klien kami Rp8,5 miliar yang katanya untuk menaikan platfon di salah satu bank swasta,” ungkap Riza saat diwawancarai.
Dikatakan oleh Riza, setelah proses akad menaikan platfon di bank swasta selesai, uang yang dipinjam oleh terlapor tidak kunjung dikembalikan.
“Memang ada pembayaran, terapi tidak sesuai dengan dinyatakan dan disepakati. Karena kesepakatan itu harusnya perbulan uang klien kami harus dikembalikan Rp2 miliar.. Akan ferapi sampai habisnya pernyataan totalnya baru satu miliar,” jelas dia.
Masih dikatakan oleh Riza, pihaknya telah beberapa kali melakukan pertemuan dan mediasi dengan terlapor namun sampai saat ini tidak ada penyelesaian serta pengembalian uang milik kliennya.
“Sudah beberapa bertemu, bahkan mediasi. Dia bilang uangnya tidak ada. Maka dari itu, kami memilih membuat laporan polisi. Harapan kami pihak kepolisian menindaklanjuti laporan yang telah kami buat ini,” tutur dia.
Sementara itu, Panit I SPKT Polrestabes Palembang Aipda Kosasih membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban. “Sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti dengan dilimpahkan ke penyidik satreskrim,” tutup Kosasih.